Berulah Lagi ke Wiwik, Masriah Akan Dipanggil Satpol PP

Regional

Berulah Lagi ke Wiwik, Masriah Akan Dipanggil Satpol PP

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 24 Okt 2023 11:03 WIB
Rekaman CCTV saat Masriah bergoyang panggul seolah mengejek usai membuang sampah di jalan depan rumah Wiwik
Rekaman CCTV saat Masriah bergoyang panggul seolah mengejek usai membuang sampah di jalan depan rumah Wiwik. Foto: Suparno/detikJatim
Solo - Satpol PP Sidoarjo dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Gegaranya Masriah kembali berulah mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.

Dikutip dari detikJatim pada Selasa (24/10/2023), Masriah belakangan ini terekam CCTV saat membuang sampah di jalanan rumah Wiwik.

"Kalau tidak hari Kamis ya Jumat Masriah akan kami panggil. Suratnya sudah kami persiapkan," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar usai memintai keterangan Wiwik dan keluarganya di kantornya, Senin (23/10), seperti dilansir detikJatim.

"Kalau tiga kali tidak datang akan kami jemput paksa bersama kepolisian," imbuh Anas.

Sebelumnya, Wiwik dan keluarganya memenuhi panggilan Satpol PP untuk memberi keterangan terkait ulah Masriah. Wiwik datang bersama menantu dan putrinya, didampingi kuasa hukum mereka Dimas Pangga Putra.

Wiwik mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP pada Kamis (19/10), untuk hadir ke Kantor Satpol PP Sidoarjo hari ini.

Wiwik mengaku dimintai keterangan seputar Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah di jalan menuju rumahnya.

"Ada sekitar 4 pertanyaan, semua sudah saya jawab. Tetapi soal waktu, tanggal, dan jam pembuangan sampah saya lupa. Semua sudah ada di video yang saya serahkan ke Satpol PP," kata Wiwik.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra membenarkan hari ini ketiga kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dari Satpol PP. Menurut Dimas, Masriah diduga kembali melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Memang benar hari ini 3 klien saya dimintai keterangan di Satpol PP. Keterangan ketiganya ini sebagai bukti bahwa Ibu Masriah telah melanggar Perda No 10 Tahun 2013. Kami berharap ada sanksi semaksimal mungkin agar yang bersangkutan jera," kata Dimas.

Satpol PP juga akan mengumpulkan keterangan dari tetangga Masriah yang lain.

"Tidak menutup kemungkinan ketua RT dan RW juga kami panggil. Selain itu, tetangganya juga kami panggil. Nanti kami persiapkan semua," kata Anas.


(dil/rih)


Hide Ads