Masriah Akan Berurusan Lagi dengan Satpol PP gegara Ulahnya ke Wiwik

Masriah Akan Berurusan Lagi dengan Satpol PP gegara Ulahnya ke Wiwik

Suparno - detikJatim
Senin, 23 Okt 2023 20:33 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke tetangga akan berurusan lagi dengan Satpol PP Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah kembali berurusan dengan Satpol PP Sidoarjo gegara kembali berulah mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti. Emak-emak warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo itu akan segera dipanggil oleh Satpol PP Sidoarjo.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar yang menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Masriah.

Anas memperkirakan pemanggilan terhadap emak emak yang aksinya membuang sampah di jalanan rumah Wiwik terekam CCTV itu akan dilakukan pada pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak hari Kamis ya Jumat Masriah akan kami panggil. Suratnya sudah kami persiapkan," kata Anas usai memintai keterangan Wiwik Winarti dan keluarganya di Kantor Satpol PP, Jalan M Duriyat, Sidoarjo, Senin (23/10/2023).

Sesuai dengan prosedur pemanggilan, Anas mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap Masriah bila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan pertama dan kedua.

ADVERTISEMENT

"Kalau tiga kali tidak datang akan kami jemput paksa bersama kepolisian," ujar Anas.

Sebelumnya, Wiwik Winarti dan keluarganya datang memenuhi panggilan Satpol PP untuk memberi keterangan terkait Masriah yang kembali berulah. Wiwik datang bersama Nur Mas'ud menantunya dan Wike putrinya, didampingi kuasa hukum mereka Dimas Pangga Putra.

Wiwik mengaku mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP pada Kamis (19/10). Dalam surat pemanggilan itu, keluarga Wiwik diminta hadir ke Kantor Satpol PP Sidoarjo hari ini.

"Pertama yang dimintai keterangan saya, selanjutnya Wike dan Nur Mas'ud," kata Wiwik setelah memberikan keterangan kepada Satpol PP.

Wiwik menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Satpol PP seputar Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah di akses jalan menuju rumahnya.

"Ada sekitar 4 pertanyaan, semua sudah saya jawab. Tetapi soal waktu, tanggal, dan jam pembuangan sampah saya lupa. Semua sudah ada di video yang saya serahkan ke Satpol PP," kata Wiwik.

Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra membenarkan bahwa hari ini ketiga kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dari Satpol PP. Dia sebutkan bahwa Masriah diduga kembali melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Memang benar hari ini 3 klien saya dimintai keterangan di Satpol PP. Keterangan ketiganya ini sebagai bukti bahwa Ibu Masriah telah melanggar Perda No 10 Tahun 2013. Kami berharap ada sanksi semaksimal mungkin agar yang bersangkutan jera," kata Dimas.

Selain Wiwik dan keluarganya, Satpol PP juga akan mengumpulkan keterangan dari tetangga Masriah yang lain. Tidak menutup kemungkinan Ketua RT dan Ketua RW setempat juga dipanggil.

"Tidak menutup kemungkinan ketua RT dan RW juga kami panggil. Selain itu, tetangganya juga kami panggil. Nanti kami persiapkan semua," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.




(dpe/iwd)


Hide Ads