Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil pikap yang mengangkut puluhan santri terjadi di Jalan Raya Desa Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Dalam kecelakaan tersebut satu penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.45 WIB tadi. Pikap yang terlibat kecelakaan tunggal yakni Mitsubishi pikap T120 SS dengan nomor polisi R 8377 MK.
"Tadi sekitar pukul 08.45 WIB telah terjadi kecelakaan lalulintas di jalur ruas ini," kata Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (22/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung menerangkan kecelakaan bermula saat pikap yang dikemudikan AF (17) mengangkut penumpang yang akan menghadiri upacara hari santri. Namun, tiba-tiba pikap itu terguling.
"Kendaraan ini melaju dari arah timur ke barat (Ponpes Asaidiyah akan ke lapangan Sidanegara) dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba saat tiba di lokasi oleng ke kiri sehingga terguling," terangnya.
Kemudian penumpang yang berada di atas bak terjatuh. Beberapa di antaranya masuk ke dalam selokan.
Menurutnya ada puluhan santri yang menjadi korban, dan satu di antaranya meninggal dunia dengan inisial UM (15). UM warga Kecamatan Bantarsari itu tewas karena terluka di bagian kepala sedangkan korban lain rata-rata mengalami luka lecet.
"Kendaraan ini memuat penumpang dalam rangka menghadiri upacara hari santri. Jumlahnya 31 penumpang. Untuk satu korban meninggal dunia sedangkan lainnya mengalami luka ringan," jelasnya.
Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke-3 lokasi berbeda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Saat ini (korban luka) masih dirawat di tiga lokasi. Di Puskesmas Sidareja, Kedungreja dan RS Aghisna Sidareja," ujarnya.
Untuk penyebab kecelakaan, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Polisi juga telah melaksanakan olah TKP pada pukul 10.45 WIB.
Nunung mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kasus tersebut tidak terulang.
"Saat ini banyak masyarakat yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Sebenarnya ini tidak boleh di dalam UU nomor 22 tahun 2009 sudah diatur pasal 137 bahwa kendaraan barang itu tidak boleh digunakan untuk penumpang. Termasuk juga odong-odong, karena speknya tidak untuk penumpang," pungkasnya.
(ams/ams)