40 Ruko Eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan

40 Ruko Eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 18 Okt 2023 14:35 WIB
Ruko eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan. Foto diambil pada Rabu (18/10/2023).
Ruko eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan. Foto diambil pada Rabu (18/10/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sekitar 40 ruko di Jurnatan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, dikosongkan. Penghuni ruko berusaha meminta penundaan eksekusi di lahan PT KAI tersebut.

Eksekusi Ruko

Eksekusi dijaga ketat oleh kepolisian. Sedangkan para pengguna ruko dan kuasa hukumnya menyerukan tuntutan mereka. Ada juga poster yang dipasang bertulis 'Warga punya bukti sah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap'.

Lokasi tersebut sebelumnya merupakan bekas kawasan Stasiun Jurnatan dan sudah menjadi rumah toko sejak 1970-an. Juru sita Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi berdasarkan permohonan PT KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum dari penghuni ruko, Subali mengatakan warga berhak mendapatkan hak guna bangunan (HGB) setelah ada putusan dari Mahkamah Agung. Dia juga menyebut sudah ada proses tukar guling.

"Sebelumnya sudah ada putusan dari MA nomor 161 MA dan nomor 203 PK TUN. Warga di sini sesuai bunyi putusan berhak mendapatkan sertifikat HGB," kata Subali di ruko Jurnatan, Rabu (18/10/2023).

ADVERTISEMENT

Ia berharap agar eksekusi pengosongan ruko ditunda terlebih dahulu. Subali ingin ada rembukan karena berkaitan dengan usaha warga di sana.

"Maka mohon semua pihak demi kondusivitas dan kedamaian berilah kesempatan dengan adanya fakta keputusan demikian warga diberi kesempatan rembukan," jelas Subali.

"Kita tahu ini kegiatan UMKM. Kalau tidak diberi kesempatan rembukan secara prinsipal khawatir akan ada yang kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Ruko eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan. Foto diambil pada Rabu (18/10/2023).Ruko eks Stasiun Jurnatan Semarang Dieksekusi, Penghuni Minta Penundaan. Foto diambil pada Rabu (18/10/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Salah satu penghuni ruko, Yusuf mengatakan sudah berada di sana sejak sekitar tahun 1970-an dan membayar sewa ke PT KAI. Kemudian terjadi sengketa sejak tahun 2008 dan dia tidak bayar sewa.

"Sejak 2008 tidak bayar apa pun karena sedang sengketa," ujar Yusuf.

Eksekusi pengosongan ruko dilakukan hingga rampung dan beberapa ruko dipasangi pengumuman toko mereka pindah ke tempat lain.

Halaman selanjutnya, pernyataan KAI dan duduk perkara.

Pernyataan KAI

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan sebagian besar penghuni ruko sudah menjalankan putusan eksekusi dengan sukarela. Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

"Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang," kata Franoto.

Duduk Perkara

Ia kemudian menjelaskan duduk perkaranya, yaitu PT KAI memiliki lahan seluas lebih kurang 3.036 m2 di eks Emplasemen Jurnatan, Semarang. Kemudian pada 2 September 1975 PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 ruko di lahan tersebut yang kemudian PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

"Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI dan pada tahun 2008 para penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, dan para penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB," jelasnya.

Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke PN Semarang. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap obyek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

"Pengembalian aset KAI berupa ruko di eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads