Gibran soal Putusan MK Dinilai Muluskan Politik Dinasti: Biar Warga Menilai

Gibran soal Putusan MK Dinilai Muluskan Politik Dinasti: Biar Warga Menilai

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 19:56 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Lokananta Solo, Selasa (15/8/2023) malam.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Lokananta Solo, Selasa (15/8/2023) malam. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) terkait batas usia capres-cawapres. Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai putusan MK ini memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Apa respons Gibran?

"Kalau itu saya kembalikan ke warga ya untuk menilai," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023) sore.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan selama ini dirinya tidak pernah mengajukan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sendiri kan tidak pernah mengajukan diri. Dari sana mengajukan ini, sebagai ini," jelas Gibran.

Dilansir dari detikNews, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki sisi positif dan negatif masing-masing. Sisi positifnya adalah MK memberikan kesempatan pada anak muda untuk berkontestasi menjadi pemimpin nasional.

ADVERTISEMENT

"Positifnya dari putusan MK ini, menguntungkan anak muda secara luas yang ingin mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres lewat pengalaman sebagai kepala daerah. Tentu ini sebuah kemajuan, kesempatan yang sama bagi anak muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional," kata Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i, kepada wartawan, Selasa (17/10).

Negatifnya, lanjut Zaky, keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah seakan melegitimasi politik dinasti Presiden Jokowi.

"Dengan adanya putusan ini maka MK seakan melegitimasi politik dinasti. Sebab keputusan ini dibuat menjelang masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Tentu sarat kepentingan politik yang mengarah kepada politik dinasti Presiden Jokowi yang saat ini sedang menguat diperbincangkan," tutur dia.




(ams/aku)


Hide Ads