Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan tidak meragukan kesetiaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terhadap PDI Perjuangan. Ia mengaku tidak berpikir negatif terhadap Gibran.
"Berbagai dinamika, tidak meragukan kesetiaan Mas Wali (Gibran) terhadap PDIP, saya tidak pernah berfikir negatif," kata Rudy di Kantor baru DPC PDIP, Senin (16/10/2023).
Dirinya menegaskan bahwa Gibran masih aktif sebagai kader PDIP. Gibran juga disebut masih memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan Mas Gibran masih aktif sebagai kader. Masih KTA PDIP," ucapnya.
Mengenai Gibran yang dilirik oleh beberapa partai untuk menjadi bacawapres, Rudy meminta untuk menanyakan langsung ke pihak yang melirik.
"Takon sing (tanya yang) melirik to, saya kan melaksanakan dan memenangkan rekomendasi ketua umum. Kalau lirik melirik ya tanya yang melirik," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Melalui putusan tersebut, Gibran memiliki peluang untuk ikut dalam pilpres 2024 mendatang seperti yang diharapkan oleh penggugat.
(ahr/dil)