Nasional

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan MK Senin Mendatang

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 10 Okt 2023 15:00 WIB
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan MK Senin Mendatang. Foto Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang putusan usia capres cawapres akan dilaksanakan pada Senin mendatang. Apakah usia capres cawapres akan tetap berusia 40 tahun?

Dilansir detikNews yang mengutip website MK, Selasa (10/10/2023), berikut jadwal sidang putusan MK mengenai usia capres cawapres.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Diketahui, masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman meminta publik menunggu saja hasil keputusannya.

"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," kata Anwar minggu lalu kepada wartawan, dikutip dari detikNews.

Saat itu Anwar menyebut ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan. Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut.

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Kemudian ada gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Simak lebih lanjut di halaman berikutnya.




(dil/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork