Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang putusan usia capres cawapres akan dilaksanakan pada Senin mendatang. Apakah usia capres cawapres akan tetap berusia 40 tahun?
Dilansir detikNews yang mengutip website MK, Selasa (10/10/2023), berikut jadwal sidang putusan MK mengenai usia capres cawapres.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman meminta publik menunggu saja hasil keputusannya.
"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," kata Anwar minggu lalu kepada wartawan, dikutip dari detikNews.
Saat itu Anwar menyebut ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan. Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut.
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Kemudian ada gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.
Simak lebih lanjut di halaman berikutnya.
Syarat Capres-Cawapres Menurut Peraturan KPU
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.