Dishub Solo Larang Klakson Telolet Basuri, Ini Alasannya

Dishub Solo Larang Klakson Telolet Basuri, Ini Alasannya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 08 Okt 2023 13:57 WIB
MMT larangan membunyikan klakson telolet basuri di Kota Solo di perempatan Ngemplak, Sabtu (7/10/2023).
MMT larangan membunyikan klakson telolet basuri di Kota Solo di perempatan Ngemplak, Sabtu (7/10/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melarang bus membunyikan telolet basuri di jalan raya. Aturan tersebut mulai diberlakukan oleh dishub sejak dua hari yang lalu.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengatakan terkait larangan itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Pasalnya untuk bunyi klakson sudah diatur.

"Sebenarnya secara regulasi telolet emang nggak diperbolehkan ya karena kan sesuai teknis kendaraan ada aturan semuanya, kayak klakson ada aturannya, baik besarannya desibelnya itu ada," katanya dihubungi detikJateng, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak Aduan Masyarakat

Taufiq mengakui sejak banyaknya wisatawan ke Masjid Raya Sheikh Zayed yang memakai bus besar, banyak warga yang mengeluhkan klasik telolet basuri.

Selain di sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed, aduan mengamati telolet basuri juga diungkapkan masyarakat di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

"Secara regulasi seperti itu apalagi dengan maraknya telolet banyak di tempat wisata Masjid Zayed, Solo Safari membunyikan telolet semuanya kan banyak aduan juga," ungkapnya.

"Bukan hanya Zayed aja, banyak masyarakat di daerah Gemblegan bus dari selatan itu sering, masyarakat mengadukan karena merasa terganggu," lanjut Taufiq.

Taufiq menyebut, terkait larangan membunyikan telolet basuri itu pihaknya telah menyebar MMT di beberapa titik.

"Kita ada di perempatan Ngemplak dekat Masjid Zayed, di jalan DI Panjaitan, dan di daerah Gemblegan," ucapnya.

Siapkan Sanksi

Untuk sanksi, Taufiq menyebut akan ada denda sekira Rp 500 ribu bagi sopir yang melanggar.

"Penggunaan klakson pada bus ini diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Sanksi ada denda Rp 500 ribu bagi yang melanggar, tapi nanti akan ada pembahasan lebih lanjut," pungkasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads