Polisi Tunda Penanganan Kasus Eks Ketua Gerindra Semarang Pukul Kader PDIP

Polisi Tunda Penanganan Kasus Eks Ketua Gerindra Semarang Pukul Kader PDIP

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 03 Okt 2023 15:30 WIB
Poster
Polisi Tunda Penanganan Kasus Eks Ketua Gerindra Semarang Pukul Kader PDIP. Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan eks Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap tetangganya yang juga kader PDIP ditunda. Hal itu menyusul turunnya Surat Telegram (ST) Kapolri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan ada penundaan penanganan, tapi proses hukum tetap berjalan. ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia.

"Proses hukum tetap berjalan, hanya penanganannya yang ditunda, sesuai ST Kapolri," kata Satake di kawasan Banyumanik Semarang, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Telegram itu mengatur penundaan proses hukum terkait kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Joko tahun depan juga maju lagi sebagai caleg. Penanganan kasusnya dilanjutkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai, termasuk tahap pengucapan sumpah janji.

"Penyelidikan, penyidikan ditunda agar tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain, untuk menghindari persepsi mendukung (calon atau parpol) tertentu dan menjaga netralitas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Joko dilaporkan ke polisi oleh kader PDIP Semarang Suparjiyanto karena diduga melakukan pemukulan pada 8 September 2023. Alasannya karena pelapor memasang bendera partainya dekat rumah terlapor.

Upaya pemanggilan terhadap terlapor sudah dilakukan dengan mengajukan izin ke Pj Gubernur Jateng sesuai prosedur karena terlapor merupakan anghota DPRD Kota Semarang. Namun karena sudah turun ST Kapolri, maka pengajuan izin tersebut ditarik kembali.

Adapun saat ini Partai Gerindra telah mencopot posisi Joko sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.




(ahr/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads