DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2023 dalam rapat paripurna untuk menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sebelum ditetapkan, anggota Badan Anggaran (Banggar) Soenarno melaporkan Perubahan APBD 2023 sesuai permintaan Ketua DPRD Sumanto.
Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) 2 menyampaikan tentang Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Jateng menjadi PT Jamkrida Jateng (Perseroda). Hal ini adalah perubahan terakhir BUMD yang ada di Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna ini juga membahas hasil laporan Pansus Raperda Fasilitasi & Sinergitas Pengembangan Pesantren yang dibacakan oleh Ketua Pansus Syaiful Hadi.
Ia mengatakan raperda disusun untuk lebih mengembangkan pendidikan dan memberdayakan pondok pesantren yang ada di Jateng.
"Dengan adanya perda nantinya, akan ada perubahan fasilitasi pengembangan, pembinaan, pendanaan, dan pengawasan pesantren," ucap Syaiful dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi D Hartanto menyatakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi solusi masyarakat yang membutuhkan air bersih secara merata, berkualitas, dan berkelanjutan dengan harga terjangkau.
"Dengan SPAM itu, maka jangkauan cakupannya lebih luas untuk dimanfaatkan masyarakat," jelasnya.
Sebagai rangkaian dari rapat, penandatangan penetapan atas persetujuan Raperda Perubahan APBD 2023, Raperda Pesantren, dan Raperda Jamkrida dilakukan Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana, dan Pimpinan DPRD.
"Semoga dengan penetapan tiga perda dan serta usaha kita bersama, bisa untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Jateng," kata Nana.
(prf/ega)