Fakta-fakta Sejauh Ini soal Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap

Fakta-fakta Sejauh Ini soal Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 28 Sep 2023 12:38 WIB
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).
Fakta-fakta Sejauh Ini soal Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap. Foto Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng )
Solo -

Video perundungan dan penganiayaan siswa SMP diduga di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap tersebar di media sosial bikin geger. Polisi turun tangan dan mengamankan dua pelaku, siswa inisial WS (14) dan MK (15).

Peristiwa itu diketahui terjadi di SMPN 2 Cimanggu. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah memeriksa lima siswa. Dari lima siswa itu, dua orang siswa di antaranya terduga pelaku dan tiga siswa sebagai saksi.

"Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," ungkap Fannky, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta yang terungkap sejauh ini terkait peristiwa tersebut.

Viral di Media Sosial

Video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam yang sama.

ADVERTISEMENT

Dalam video ini, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi.

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

2 Pelajar Diamankan

Dua siswa berinisial WS (14) dan MK (15) pelaku perundungan dan penganiayaan di SMPN 2 Cimanggu diamankan. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan yang viral di media sosial itu.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menyampaikan pihaknya menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di lingkungan SMPN 2 Cimanggu. Pihaknya kemudian turun tangan dan memeriksa lima siswa. Dari lima siswa itu, dua orang siswa di antaranya terduga pelaku dan tiga siswa sebagai saksi.

"Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," ungkap Fannky, Rabu (27/9).

Motif Penganiayaan

Fannky mengungkapkan motif penganiayaan itu. Fannky menyebut pelaku MK tidak terima korban FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).

Menurut keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMP.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky.

Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu penganiayaan tersebut.

Disebutkan geng itu diketuai oleh pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Disdik Minta Maaf

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono merasa prihatin dengan aksi penganiayaan sesama pelajar yang terjadi di wilayahnya. Menurutnya ini merupakan PR dari pihaknya karena masih ada kekerasan dan perundungan di kalangan siswa.

"Dari kami selama ini selalu memberikan arahan dan praktik bagi sekolah dari Kurikulum Merdeka ini kan penguatan pelajar Pancasila. Di dalamnya anak-anak dibina karakternya," kata Sadmoko saat dihubungi detikJateng, Kamis (28/9).

Dirinya berharap, selain guru, orang tua siswa juga turut berperan aktif untuk mengawasi anaknya. Ia juga meminta maaf dengan adanya aksi penganiayaan di lingkungan pelajar.

"Memang kita mohon maaf ternyata masih ada satu atau lebih anak-anak kita barangkali perlu dibimbing lebih intensif karena perilakunya tidak mencerminkan apa yang selama ini diajarkan di sekolah. Mari kita didik putra-putri kita dengan budi pekerti dan akhlak yang mulia serta nilai-nilai Pancasila," terangnya.

Sadmoko menyampaikan akan memberikan pendampingan terhadap korban. Sementara pihaknya menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

Kondisi Korban

Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebut terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh adiknya.

"Luka di bagian pipi kiri sama pelipis itu benjol. Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," kata Cici kepada wartawan, Rabu (27/9).

Dirinya mengungkapkan, penganiayaan tersebut tidak lazim dilakukan oleh anak berusia SMP. Oleh sebab itu, ia berharap agar pelaku bisa dipenjara sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan saya mintanya keadilan yang seadil-adilnya. Itu anak sudah melakukan kejadian yang sangat brutal. Sekelas anak SMP itu kan sudah sangat brutal minta keadilannya saja. Misalkan ada UU nya saya minta untuk dipenjarain saja biar ada efek jeranya," jelasnya.

Diproses Peradilan Anak

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menambahkan, untuk kedua pelaku diproses hukum sistem peradilan anak.

"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya, Rabu (27/9).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads