Murka Ketua Geng Berujung Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap

Round-Up

Murka Ketua Geng Berujung Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 28 Sep 2023 06:30 WIB
Kejadian perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP diduga di wilayah Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Murka Ketua Geng Berujung Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap. Kejadian perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP diduga di wilayah Cimanggu, Kabupaten Cilacap. (Foto: Tangkapan layar)
Solo -

Video perundungan dan penganiayaan siswa SMP diduga di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap tersebar di media sosial. Video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam yang sama.

Dalam video ini, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi.

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Pelajar Diamankan

Dua siswa berinisial WS (14) dan MK (15) pelaku perundungan dan penganiayaan di SMP 2 Cimanggu Cilacap diamankan. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan yang viral di media sosial itu.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah memeriksa lima siswa. Dari lima siswa itu, dua orang siswa di antaranya terduga pelaku dan tiga siswa sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di Media," ungkap Fannky, Rabu (27/9/2023).

Terkait adanya kasus itu, Fannky menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Dua jam setelah informasi tersebut Polresta Cilacap telah mengamankan pelaku berikut saksi.

Motif Penganiayaan

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan itu. Fannky menyebut pelaku MK tidak terima, korban FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).

Menurut keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).

Pelaku Ketua Geng Basis

Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu penganiayaan tersebut.

"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.

Diproses Peradilan Anak

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan untuk kedua pelaku tersebut polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.

"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.

Simak Video 'Polisi Ungkap 'Geng Basis' di Balik Penganiayaan Siswa SMP Cilacap':

[Gambas:Video 20detik]



(aku/aku)


Hide Ads