Dea OnlyFans baru saja selesai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi yang menyeretnya. Dea yang dinyatakan bebas murni pun memamerkan bukti kebebasannya.
Mengutip detikHot, Selasa (26/9/2023) dalam sebuah unggahan Stories di Instagram, ia mengungkapkan rasa syukur karena kebebasan itu. Dea OnlyFans pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang selama ini mendukungnya.
"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulisnya dengan emoji menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada unggahan selanjutnya, ia juga memamerkan sebuah foto yang memperlihatkan sehelai kertas dengan cap 'Bebas Murni'.
Seperti diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selama pemeriksaan berlangsung polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Selain itu, Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang di kandungnya itu.
Kasus tersebut saat itu ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto.
Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Dea OnlyFans Pamer Surat Bebas dari Penjara |