Dua nenek berinisial SI (64) dan SW (64) ditangkap polisi karena mencuri sejumlah produk kecantikan atau skincare di toko waralaba di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aksi dua wanita lansia ini terekam CCTV.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (26/9/2023), Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan dua nenek itu ditangkap setelah karyawan dan sekuriti di toko itu mencurigai gerak-gerik mereka saat berpura-pura berbelanja.
"Satpam dan karyawan toko ini curiga dengan gerak-gerik keduanya, kemudian mereka memantau aksi keduanya melalui kamera CCTV. Dari itu kelihatan aksinya yakni dengan cara memasukkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian mereka," kata Benny, Selasa (26/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, kedua pelaku asal Kota Bandar Lampung itu terbilang spesialis pencuri di toko waralaba. Untuk melakukan aksinya, mereka juga menyewa mobil.
"Mereka ini memang spesialis, jadi beberapa waktu lalu pada 21 September 2023 mereka pernah melakukan pencurian di sini dan berhasil lolos, namun aksinya terekam CCTV," ungkap Benny.
"Mereka ini warga Bandar Lampung, mereka menyewa mobil dari Bandar Lampung untuk melakukan aksinya," sambungnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah botol produk kecantikan. Adapun satu unit mobil yang mereka pakai ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Sejumlah produk kecantikan yakni 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's serta satu unit mobil telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Benny.
Atas perbuatannya, kedua nenek itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Benny.
(dil/ams)