ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres, Gibran: Kalau Ada Laporkan ke Saya

ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres, Gibran: Kalau Ada Laporkan ke Saya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 25 Sep 2023 13:38 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (22/9/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (22/9/2023). Foto: Tara Wahyu/detikJateng.
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta netizen dan warga turut mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral jelang Pemilu 2024. Gibran juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya ASN yang tidak netral untuk melapor.

Seperti diketahui, ASN dilarang untuk mengunggah, mengomentari, hingga menyukai postingan bacapres dan bacawapres di media sosial.

"Ya kalau ada tidak netral laporkan ke saya ya. Pasti ada pemantauan terus, ya dibantu dengan netizen, sama temen media, warga dicek satu-satu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai aturan tersebut, Gibran mengikuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Ya kita ikuti aturan yang ada. Ya semua ASN kayaknya pegang sosmed untuk kepentingan pribadi masing-masing, bukan yang aneh-aneh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan ASN terikat ketentuan regulasi.

"Terkait dengan aparatur sipil negara, terikat dengan ketentuan regulasi, terkait dengan deskripsi sikap, perilaku, tindak tanduk, ucapan, perbuatan, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk verbal itu mengikat pada seluruh ASN, di manapun, kapan pun, tidak kemudian terikat pada aturan jam kerja," ujarnya.

Terkiat pengawasan terhadap ASN di media sosial, Dwi mengatakan semua masyarakat bisa melaporkan.

"Preventif kita sudah sampaikan larangan, dari tulisan, tindak-tanduk, ucapan. Ada larangan like, komen, subscribe pada komite, calon kepala daerah, calon presiden, dan segala hal yang terkait dengan kegiatan, informasi politik praktis, itu tidak diperkenankan. Ya nanti bentuk pengawasan aduan atau laporan dari masyarakat," pungkasnya.




(apl/dil)


Hide Ads