Video yang menampilkan seorang pria tergeletak di parkiran Stasiun Balapan Solo, diduga korban penganiayaan, bikin heboh di media sosial X (Twitter). Video itu juga direspons Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Begini penjelasan pihak KAI Daop 6.
Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah akun @p*** itu terlihat sejumlah orang mengerumuni pria tersebut. Juga terdengar suara bentakan di video itu.
"haloo aku sendernya! kemungkinan memang terjadi rebutan penumpang, tapi kayanya tidak dibenarkan jg menggunakan kekerasan, apalagi keroyokan... kakeknya jg berkali2 bilang "aku udh tua" jd makin ga tega.. :(," tulis keterangan video itu, dikutip detikJateng pada Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang diunggah pada Sabtu (23/9) malam itu menjadi sorotan warganet, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Ok saya cek dulu ya sebentar," tulis Gibran melalui akun X @gibran_tweet.
Dimintai konfirmasi detikJateng, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja, Franoto Wibowo mengatakan kejadian dalam video itu bermula saat sopir taksi di Stasiun Balapan Solo menyenggol sopir taksi lain saat menawarkan jasa kepada customer.
Hal itu lalu memicu keributan antara sopir dari dua perusahaan taksi yang telah berkontrak dengan KAI untuk menjalankan usaha di Stasiun Balapan Solo.
Menurut Franoto, kejadian itu tidak sampai berlarut-larut karena langsung ditangani oleh petugas di stasiun.
"Sudah damai. Sudah kami lakukan mediasi," kata Franoto saat dihubungi detikJateng, Senin (25/9).
Terkait dengan kejadian tersebut, KAI Daop 6 juga memberikan surat peringatan kepada kedua belah pihak.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut dan tidak akan membiarkan terjadi lagi. KAI sangat tidak mentolelir tindakan keributan apalagi dilakukan di area bisnis KAI," tegas Franoto.
Dia mengimbau seluruh pihak mitra dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan damai. Ia juga meminta agar kedua perusahaan taksi itu lebih memperketat penerapan SOP pelayanan masing-masing agar tidak terjadi kejadian serupa.
Franoto menambahkan, jika ada kejadian seperti itu lagi dan mengganggu pelayanan penumpang serta membuat citra KAI menjadi tidak baik, maka akan dilakukan pemutusan kontrak serta blacklist. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan kegiatan usaha di wilayah KAI.
"Kami membuka seluas-luasnya kerja sama dengan berbagai pihak, tidak membatasi satu perusahaan atau yang lain. Namun kami juga berharap perusahaan yang berkontrak juga turut menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan di area bisnis KAI," pungkasnya.
(dil/rih)