Tempat karaoke yang menyediakan lady companion (LC) dan minuman keras (miras) yang berdiri di tanah Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, resmi ditutup. Ternyata pengelola mengelabui pemerintah desa dengan izin mendirikan resto dan pemancingan.
Pantauan detikJateng di lokasi, penutupan dilakukan oleh Pemerintah Desa Ngembalrejo bersama kepolisian TNI, dan LBH NU Ansor Kudus, Sabtu (16/9/2023). Di depan kafe karaoke itu terlihat segel dan tulisan tentang tempat karaoke ditutup karena melanggar Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
Kepala Desa Ngembalrejo, HM Zakaria mengaku kecolongan di wilayahnya karena terdapat tempat kafe karaoke yang menyediakan LC dan minuman keras. Sebab, izin awal tanah bengkok desa seluas 2.000 meter persegi itu disewa untuk resto makan dan pemancingan.
"Karena dia melanggar peruntukannya, peruntukannya dalam perdes itu sewa menyewa dalam desa itu adalah untuk pemancingan dan resto. Setelah kita ketahui dia melanggar aturan maka kita putus kemarin siang putus persewannya," jelas Zakaria kepada wartawan di lokasi, Sabtu (16/9/2023).
Dia mengatakan penggunaan tanah itu sebagai tempat karaoke baru sekitar lima bulan terakhir. Pengelola awalnya menyewa setahun Rp 15 juta untuk resto dengan pemancingan. Namun, setelah penyewa pertama meninggal dunia restoran itu disewakan kembali. Belakangan diketahui lokasi tersebut malah digunakan sebagai tempat karaoke.
"Izinnya per Januari tahun ini, jadi per tahun-pertahun, ini karaoke tapi sebenarnya resto dan pemancingan, dulunya resto kok terus ada perubahan, perubahan kira-kira lima bulan, saya sendiri kurang tahu," ujarnya.
"Milik pengelola Pak Muleng, dulu sudah ada 10 tahun (penyewa yang pertama), penyewa dulu Aris Junaedi kemudian meninggal dunia dan dilimpahkan ke yang lain (ke Pak Muleng). Luasnya sekitar 2.000 meter persegi," dia melanjutkan.
Pemdes pun telah memberikan peringatan soal keberadaan tempat karaoke yang meresahkan warga. Namun, tidak dihiraukan.
"Sudah ada laporan warga, saya panggil, di PMD, satpol, di Kecamatan, saya peringatan satu, dua tiga dan kita tutup karena sudah saya ingatkan tiga kali," tegas dia.
Selanjutnya ada dugaan prostitusi di kafe karaoke itu di halaman berikut.
Simak Video "Video: Kata Polisi Soal Viral Rumah di Kudus Dibongkar OTK"
(ams/ams)