Viral di media sosial unggahan bernarasi ormas 'wartawan' meminta sejumlah uang ke pengusaha kafe dan karaoke di Kabupaten Demak. Uang itu disebut-sebut sebagai atensi untuk Satpol PP.
Postingan itu diunggah oleh akun Facebook bernama Mas Khani di grup Facebook WARGA DEMAK. Dalam narasinya, akun itu menyebut tentang seorang wartawan dari sebuah ormas atau LSM.
"Seorang wartawan anggota pasopati menjadi kaki tangan satpol pp Demak untuk meminta atensi bulanan terhadap pengusaha karaoke di demak," tulis takarir unggahan tersebut dilihat detikJateng, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu menampilkan dua tangkapan layar percakapan WhatsApp dan satu bukti transfer digital. Percakapan itu membahas soal atensi bulanan yang disebut-sebut untuk mengondisikan Satpol PP.
Pada percakapan itu, disebutkan pula bahwa atensi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Satpol PP. Setelahnya, uang sebesar Rp 500 ribu ditransfer kepada orang yang meminta atensi.
Diketahui, pengunggah narasi itu merupakan manajer salah satu kafe dan karaoke di Demak, Rokhani. Ia menjelaskan percakapan tersebut terjadi antara seorang operator di tempat karaokenya dengan seorang anggota LSM.
"Itu katanya disuruh sama Eko HK, Ketua Pasopati, untuk meminta atensi ke pengurus kafe untuk pengondisian Satpol PP. Katanya uang diserahkan langsung ke Kasatpol PP-nya langsung," kata Rokhani saat ditemui detikJateng di Demak, Selasa (2/6/2026).
"Cuman yang menyampaikan langsung, yang menghubungi langsung, bukan Eko HK-nya, tapi anggotanya yang namanya Iwan, Dwi Setiawan," sambungnya.
Rokhani menjelaskan bahwa dirinya baru bekerja di karaoke ini selama satu bulan. Menurutnya, uang atensi yang diberikan sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dan sudah berlangsung cukup lama.
"Kalau saya mengelola sendiri 1 bulan, cuman pengelola sing sebelum saya pembukuan, setelah saya yang mengelola, pembukuan diserahkan ke saya, terus bukti-bukti pengeluaran pun juga diserahkan ke saya," ujar Rokhani.
"Jadi selama dua bulan itu saya punya buktinya, transfer semua ke rekening yang sama, Dwi Setiawan. Per bulan sebesar Rp 500 ribu. Menurut informasi ya, ini saya belum tahu kepastiannya, itu sudah ada 1 tahun lebih (pemberian uang atensi)," lanjutnya.
Jika tidak memberi atensi, Rokhani menyebut pihak karaoke takut diviralkan oleh LSM tersebut. Dia menambahkan, jika diviralkan, dari pengalamannya bekerja di tempat karaoke sebelumnya, Satpol PP bakal lebih sering melakukan razia.
"Sepengalaman saya, waktu saya masih kerja sama kafe yang dulu, waktu itu sering ada giat Satpol PP. Cuman setelah itu si Eko HK selalu mengusik terus, mencoba untuk memviralkan. Terus akhirnya setelah Eko HK tidak memviralkan lagi, tidak memviralkan kafe, tidak mengusik karaoke lagi, Satpol PP sama sekali tidak ada kegiatan di tempat karaoke," kata Rokhani.
"Misal ada kegiatan (razia), mungkin satu tahun sekali apa dua kali, enggak serutin dulu. Dari pihak kafe, kemungkinan keseluruhan kafe, kemungkinan, keseluruhan kafe takut-takut bila diviralkan. Kalau diviralkan nanti Satpol PP turun," tambahnya.
Lebih lanjut, Rokhani mengaku tidak mempermasalahkan adanya razia oleh Satpol PP jika memang tempat usahanya menyalahi Perda. Ia lebih mempertanyakan soal kebenaran Satpol PP menerima uang atensi dari karaoke lewat LSM.
"Ya kalau ada Perda ya misal ada razia Satpol PP, ada minuman ya dibawa enggak masalah, ya memang itu aturannya seperti itu," ujar Rokhani.
"Apakah benar Satpol PP Demak itu menerima atensi dari Pasopati? Jika Satpol PP Demak itu merasa tidak merasa menerima atensi dari Pasopati, saya minta dari pihak Satpol PP harus ngambil langkah tegas, harus menindaklanjuti permasalahan ini," tambahnya.
Rokhani sebenarnya punya niat untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Ia juga berharap agar Satpol PP bertindak tegas jika memang merasa tidak terlibat.
"Saya sebenarnya pengin sih langkah ambil jalur hukum, cuman saya itu orang awam jadi saya enggak tahu langkah-langkahnya dan saya mau bayar pengacara pun saya juga enggak punya uang," ucap Rokhani.
"Harapan saya itu Satpol PP lebih tegas lagi, misal itu namanya digunakan dalam mencari atensi seperti itu, tolong yang oknum-oknum itu ditindak tegas biar tidak ada oknum-oknum lain yang menyalahgunakan, mengatasnamakan Satpol PP lagi," imbuhnya.
Respons Satpol PP Demak
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, membantah dirinya menerima uang atensi dari karaoke di Demak lewat LSM.
"Saya tidak pernah menyuruh, saya tidak pernah meminta, saya tidak pernah diberi oleh mereka, oleh grupnya Pasopati, grupnya Pak Eko itu," kata Agus saat dihubungi detikJateng.
"Logikanya begini, kalau saya meminta lewat apa itu ada wartawan, ada Pasopati, dan sebagainya. Kan aneh itu, wong saya sendiri yang perintahkan untuk karaoke itu untuk kita tutup dan kita segel. Saya sendiri yang menyegel di tempat hiburan-hiburan itu," tambahnya.
Agus menyebut bahwa tidak logis jika dirinya meminta atensi tertentu terhadap pengusaha karaoke di Demak, sementara dirinya tetap menutup tempat karaoke tersebut.
"Kalau saya menyuruh mereka untuk minta atensi bentuknya apa? Sekarang untuk apa kita berikan atensi, apa mereka memberikan atensi kepada saya?" jelas Agus.
"Wong itu juga tetap saya segel, tetap juga saya tutup ya, tidak saya cabut keputusan saya, keputusan kami, untuk menutup dan menyekur (skors) kegiatan mereka," sambungnya.
Menurut Agus, LSM yang mencatut namanya juga telah menjelaskan lewat media sosial bahwa Satpol PP Demak tidak pernah menerima uang atensi.
"Ternyata saya buka, ada di TikTok sendiri, mereka membuat suatu penjelasan yang ternyata tidak pernah ada itu, tidak untuk pak kasatpol dan untuk satpol, itu untuk kami sendiri dan sebagainya," ujar Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa pendirian tempat hiburan karaoke di Demak telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Hiburan. Salah satu klausul dalam Perda itu adalah karaoke harus didirikan di dalam hotel bintang lima.
"Aturan mainnya adalah karaoke itu letaknya harus di dalam hotel bintang lima. Jadi di Demak itu kan enggak pernah ada hotel bintang lima. Ini salah satu klausul yang mungkin tidak bisa dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha yang ingin mendirikan hiburan karaoke di Demak," ujar Agus.
Karena syarat itu tidak bisa dipenuhi, Agus menjelaskan bahwa perizinan karaoke di Demak tidak pernah diterbitkan. Oleh karena itu, Satpol PP Demak melakukan penindakan dengan penyegelan.
"Makanya kita tutup karena itu (syaratnya) dia di dalam hotel (bintang lima) tadi. Sebab apa? Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan izin, yang mengeluarkan izin itu adalah bukan kami, tapi Dinas Pariwisata," tutur Agus.
"Nah kemudian karena tidak mendapatkan izin maka kita tutup izinnya, dia enggak boleh beroperasi. Intinya untuk kewenangan Satpol PP adalah memberitahu mereka, usahamu ini enggak berizin maka ditutup. Nah tutup pakai segel kemampuan Satpol PP, kita segel itu di semua tempat itu," lanjutnya.
Agus juga membantah bahwa pihaknya mengurangi frekuensi razia ke tempat karaoke setelah sudah tidak diviralkan di media sosial oleh wartawan LSM.
"Nek itu jelas enggak benar. Seminggu sekali kita operasi terus. Termasuk operasi komplet, operasi satu paket itu kan pekat itu. Karena sasaran kita di dalam situ kan ada peredaran juga miras kan itu di karaoke itu," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa kini sejumlah karaoke di Demak juga telah tutup setelah tim gabungan rutin melakukan razia. Namun ia menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP terbatas hanya pada penyegelan.
"Jadi semua karaoke yang ada di Demak, kalau enggak salah awalnya itu semua itu totalnya ada 25, kemudian tutup kalau enggak salah tinggal 19. Ada yang tutup permanen karena kita operasi terus enggak laku, enggak apa, enggak nyaman mungkin gitu ya, dan sekarang tinggal 18 atau 19 begitu," kata Agus.
"Sambil kita segel itu kan kemudian kita juga sambil awasi terus. Kalau ketahuan buka diam-diam itu, kita ambil (barang-barangnya). Kalau sudah disegel seperti itu, ranah selanjutnya ranah polisi, urusan Polres karena dia sudah melanggar aturan, bukan kewenangan kami lagi," tambahnya.
Agus menyebut dirinya belum berencana membawa pencatutan nama ini ke ranah hukum, karena LSM tersebut sudah melakukan klarifikasi pada publik. Namun ia berencana akan memanggil LSM itu untuk klarifikasi langsung kepada dirinya.
"Saya kalau tidak ada klarifikasi dari mereka (wartawan LSM) ke publik, ini nampaknya sudah ada, sudah ada (klarifikasi) dari mereka. Maka saya tetap kasuske, upaya hukum, karena menyangkut nama saya," ujar Agus.
"Tetap saya undang, mereka biar ngomong, maksudnya kemarin di-link-link ke karaoke itu untuk apa? Mereka biar ngomong sendiri. Biar jelas. Kalau kami kan komitmen, saya enggak mau buat konfrontasi yang tidak produktif," pungkasnya.
Penjelasan Pasopati
Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya, Eko Sugiarto atau Eko HK, meluruskan bahwa atensi yang dimaksud adalah upah bagi pihaknya karena telah membantu karaoke ketika ada masalah. Ia juga menjelaskan tidak ada atensi untuk Satpol PP.
"Itu bukan atensi tapi upah setiap kami membantu saat ada masalah. Tak ada atensi untuk satpol. Uang Rp 500 ribu sampai mana?" kata Eko melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng.
Menurut Eko, pencatutan nama Satpol PP Demak merupakan dalih dari anggotanya. Ia juga menjelaskan bahwa upah yang diberikan kepada pihaknya untuk membayar tenaga ketika ada LC/pemandu lagu yang dibawa Satpol PP.
"(Anggota Pasopati yang menyebut Satpol PP) itu hanya dalih. Karena upah saat ada LC yang dibawa. Jadi yang dikatakan atensi itu seperti upah saat tenaga kita dibutuhkan. Kasusitis," jelas Eko.
"Operasi/giat satpol kadang sering kadang tidak. Jadi kita terima 'uang rokok' tersebut saat ada LC yg dibawa satpol saja. Kalau tidak ada yang dibawa ya tidak butuh jasa kami," tambahnya.
Eko juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memasang tarif kepada pengusaha karaoke saat menggunakan jasanya itu.
"Kami tidak pasang tarif. Seikhlasnya. Karena kegiatan ormas kami sosial kemasyarakatan, peduli masyarakat tak mampu dan terpinggirkan," pungkas Eko.
[Redaksi melakukan penyuntingan pada judul pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.27 WIB untuk menghindari bias. Terima kasih]
