Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Perkosa Santriwati, Kemenag: Pondok Ilegal!

Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Perkosa Santriwati, Kemenag: Pondok Ilegal!

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 07 Sep 2023 11:43 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Semarang -

Pengasuh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, berinisial BAA (46) diduga memperkosa enam santriwatinya secara berulang. Laporan itu juga diterima oleh Kantor Kemenag Kanwil Jawa Tengah.

"Kami baru tahu beberapa hari yang lalu, kami kecolongan juga," ujar Kepala Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Farid saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Namun, dia menolak jika lembaga pimpinan BAA itu dikatakan sebagai pondok pesantren. Farid menegaskan bahwa pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tidak berizin dan tak memiliki kurikulum sebagaimana ponpes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pondok itu belum ada izin, itu ilegal. Kalau dikatakan pondok saya nggak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya," lanjutnya.

Tempat itu, kata Farid, lebih kepada penyalur pendidikan. Sebab, para santri justru dipondokkan ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

"Lembaga penyalur pendidikan nanti disalurkan ke mana gitu," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan tersebut diungkap oleh Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Pemkot Semarang Iis Amalia. Pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban dan langsung melakukan pengembangan.

"Dari kasus ini kemudian kami dibantu dari teman-teman jejaring, para jemaah untuk mengumpulkan korban sehingga total yang sudah mengadu pada kami ada enam korban," ujar Iis saat jumpa pers di Kantor AJI Semarang, Jalan Surtikanti, Rabu (6/9).

Dari 6 korban, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Satu korban sudah membuat laporan kepolisian terkait kasus ini.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads