Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Nasional

Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Tim detikEdu - detikJateng
Selasa, 29 Agu 2023 17:20 WIB
Nadiem Makarim
Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi. Foto Nadiem Makarim. (dok Kemendikbudristek)

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

  • Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
  • Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
  • Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

(apl/rih)


Hide Ads