Gabungan calon perangkat desa ranking 1 tes CAT di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kudus. Mereka menuntut agar segera dilantik karena nasib mereka terkatung-katung berbulan-bulan.
Massa yang menamakan diri Garank (Gabungan Ranking) 1 ini menggelar unjuk rasa dan membawa poster bertuliskan tuntutan agar segera dilantik.
Di antaranya 'Segera lantik kami', 'Ada udang di balik batu seleksi perades Unpad', 'Pejabat publik atau artis Korea, banyak sekali dramanya', hingga 'Rak usah kakean ba bi bu kari ngelantik tok ono wae alasane'.
Salah satu calon perangkat desa ragking, Mirza Safira Aryani Putri mengaku nasibnya menjadi perangkat Desa Medini Kecamatan Undaan belum jelas. Mirza mengikuti tes pengisian calon perangkat desa enam bulan lalu. Namun hingga kini tak kunjung ada pelantikan.
"Tuntutannya kami mengharap ada ketegasan pelantikan, kami tidak mau diajak diskusi-diskusi lagi, pokok yang kita mau pelantikan secara nyata," kata Mirza kepada detikJateng ditemui di lokasi, Selasa (23/8/2023).
"Ini tertunda sekitar enam bulan lebih, saya ranking 1 di Desa Medini Undaan, saya sebagai staf kesra," dia melanjutkan.
Mirza sebelumnya bekerja sebagai admin sebuah perusahaan di Kudus. Setelah lolos menjadi rangking 1 tes CAT pengisian perangkat desa, dia keluar dari pekerjaannya. Akan tetapi hingga kini tak kunjung ada kabar pelantikan.
"Sebelum calon perangkat ini saya sebagai admin salah satu satu perusahaan swasta, karena dinyatakan lolos, saya resign, tapi ternyata tidak ada kabar pelantikan ini," ungkap Mirza.
"Sekarang sudah tidak kerja, makanya harapannya pelantikan," dia melanjutkan.
Senada dikatakan oleh calon perangkat ranking 1, Teguh Santoso. Menurutnya sesuai dengan aturan Keputusan Bupati Kudus nomor 141/91/2023 bahwa untuk segera melantik perangkat desa terpilih.
"Yang kita tunggu-tunggu adalah pelantikan, pasca putusan perkara nomor 26, yang pada intinya perkara tersebut adalah dijadikan dasar untuk pelaksanaan pelantikan, namun juga tidak juga dilaksanakan, sampai H-2 berdasarkan SK Bupati Kudus terakhir maksimal pelantikan pelantikan PN Kudus perkara 26, sedangkan ditayangkan di aplikasi e-court tanggal 15 Agustus 2023, maka setelah 7 hari kerjanya harusnya hari Jumat (25/8), praktis tinggal dua hari lagi Kamis dan Jumat," ungkap Teguh ditemui di lokasi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (rih/ams)