BEM UNS Undang Capres-Caleg DPR: Adu Gagasan, Jangan Hanya Modal Popularitas

BEM UNS Undang Capres-Caleg DPR: Adu Gagasan, Jangan Hanya Modal Popularitas

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 21 Agu 2023 17:44 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
UNS Solo (Foto: Doc. UNS)
Solo -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo juga mempunyai rencana mengundang bakal calon presiden (capres) 2024 untuk debat di kampus. Tak hanya capres, BEM UNS juga ingin mengundang bacaleg DPR RI Dapil V atau Solo.

"Ya sebenarnya sudah kepikiran debat capres itu tapi UI lebih duluan ngeluarin statement. BEM UNS coba ingin mengadakan untuk mengikuti bacaleg DPR RI Kota Solo buat kita 'nguliti' apa sih yang ingin dibawa (bacaleg)," kata Presiden BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi saat dihubungi detikJateng, Senin (21/8/2023).

Hilmi melanjutkan, terkait capres, pihaknya ingin mengundang Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan di satu forum. Dengan diundangnya tiga bacapres itu, pihaknya ingin mengetahui gagasan-gagasan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kemarin Pak Prabowo sempat hadir (UNS), ini tinggal yang lainnya kita pengin semua siap untuk adu gagasan di kampus. Terlepas dari syarat kepentingan politik praktisnya kampus sebagai wadah akademiknya bisa menjadi tempat untuk gagasan-gagasan yang dibawa politikus 2024," jelasnya.

Sementara untuk bacaleg DPR RI Dapil V, pihaknya ingin menguji, jangan sampai caleg hanya bermodal popularitas.

ADVERTISEMENT

"Kita coba benar-benar ajaklah para caleg-caleg ini mengaku akan menjadi perwakilan rakyat untuk diuji gagasannya jangan sampai mereka hanya bermodalkan popularitas atau bermodalkan incumbent yang pada akhirnya tahun lalu jadi DPR RI maju lagi," ujarnya.

"Itu yang tidak kita inginkan kita bawa kita ingin coba politik yang murni mempertimbangkan apa narasi yang dibawa gagasan-gagasannya," lanjutnya.

Seperti diketahui, tantangan debat terbuka di lingkungan kampus itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 15 Agustus 2023.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads