Umi Pipik Ungkap Alasan Polisikan Selebgram 'Jilat Es Krim' Oklin Fia

Umi Pipik Ungkap Alasan Polisikan Selebgram 'Jilat Es Krim' Oklin Fia

Tim detikHot - detikJateng
Jumat, 18 Agu 2023 10:57 WIB
Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim
Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim. Foto: dok. istimewa.
Solo -

Sejumlah pihak turut melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi buntut konten kontroversialnya. Terbaru ada Umi Pipik dan juga Marissya Icha yang juga resmi melaporkan pemeran konten jilat es krim itu ke Bareskrim Polri.

Oklin Fia dilaporkan atas dugaan tindak pornografi atas aksi yang dilakukannya. Mengutip detikHot, Jumat (18/8/2023) mengungkap alasan dirinya melaporkan Oklin Fia.

Umi Pipik mengungkapkan, sebagai seorang ibu dan pendakwah, ada keresahan yang dirasakannya dengan adanya konten-konten yang dinilai vulgar seperti yang dilakukan Oklin Fia. Terlebih Oklin Fia juga dikenal sebagai selebgram berhijab meski cara berpakaiannya dinilai masih terlalu seksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," kata Umi Pipik di Bareskrim, Rabu (16/8).

Umi Pipik menyampaikan sudah banyak mendapatkan aduan soal konten selebgram Oklin Fia yang dianggap vulgar.

ADVERTISEMENT

"Cuma di sini saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini. Saya juga punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," sambungnya.

Selain itu, moral anak-anak zaman sekarang menjadi pertimbangan Umi Pipik untuk mengambil langkah tegas. Terlebih saat ini media sosial bisa diakses juga dengan anak-anak.

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses social media. Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka?" tutur Umi Pipik.

"Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," tegasnya.

Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Ini adalah laporan kedua terhadap Oklin Fia karena konten jilat es krim. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran kesusilaan.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads