Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Konten Jilat Es Krim

Nasional

Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Konten Jilat Es Krim

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 15 Agu 2023 11:08 WIB
Oklin Fia
Oklin Fia. Foto: Instagram/oklinfia
Solo -

Kontroversi konten selebgram Oklin Fia menjilat es krim berbuntut panjang. Oklin Fia pun dilaporkan ke polisi karena konten tersebut dinilai melanggar kesusilaan.

Mengutip detikNews, Selasa (15/8/2023) adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkan Oklin Fia. Selebgram berhijab itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan usai postingan konten menjilat es krim tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Laporan itu kini diselidiki polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan. Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai, Oklin Fia melakukan penodaan terhadap agama karena kontennya itu.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Gurun juga menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," ucap dia.

Pasal yang Sangkakan

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads