Selain melawan penjajah dengan bertempur di medan perang, kemerdekaan Indonesia juga dicapai dengan diskusi dan sidang yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Salah satu lembaga yang berjasa besar dalam kemerdekaan Indonesia adalah PPKI dan BPUPKI.
PPKI dan BPUPKI sendiri adalah dua lembaga yang dibentuk oleh bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sesuai namanya, kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang hampir serupa.
Lalu, apa perbedaan antara PPKI dan BPUPKI? Apa tugas dari kedua lembaga tersebut? Berikut pembahasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BPUPKI?
Mengutip buku 'IPS Terpadu Jilid 2B' (2006) oleh Y. Sri Pujiastuti dkk, Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai adalah badan yang dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan bagi kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan BPUPKI berawal dari situasi Jepang yang mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya pada tahun 1944. Saat itu, jatuhnya Pulau Saipan dan mendaratnya Sekutu di Papua mengancam kedudukan Jepang di Indonesia.
Untuk mempertahankan posisinya, Jepang meminta bantuan dari rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Namun kondisi internal Jepang terus memburuk. Kabinet Koiso yang saat itu memimpin pemerintahan mengalami kejatuhan dan diganti dengan Kabinet Suzuki.
Alhasil dengan jatuhnya Kabinet Koiso, Jepang pun tidak mampu berbuat apa-apa atas rencana pembentukan BPUPKI yang diumumkan oleh Panglima Bala Tentara XVI Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945.
BPUPKI kemudian diresmikan pada 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. BPUPKI memiliki tugas pokok untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI kemudian membentuk panitia kerja yang yang meliputi:
Panitia Perumus, terdiri dari sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno dan membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.
Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
Panitia Pembela Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI berlangsung sejak 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Agenda dalam sidang tersebut adalah untuk merumuskan dasar falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Saat itu terdapat berbagai pandangan yang dikemukakan oleh beberapa tokoh.
Tokoh pertama yang mengemukakan pandangannya ialah Muh. Yamin. Menurutnya, dasar negara Indonesia merdeka adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, menurut Prof. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan sosial.
Tokoh ketiga yang mengemukakan pendapatnya adalah Ir. Soekarno. Menurutnya, dasar negara Indonesia merdeka meliputi kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat dan demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa.
Sidang pertama BPUPKI akhirnya hanya menghasilkan pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka. Kendati demikian, pascasidang pertama kemudian terbentuk Panitia Kecil yang berhasil merancang kesepakatan bersama tentang dasar negara yang disebut sebagai Piagam Jakarta, yang berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan tersebut kemudian diterima dan dijadikan sebagai inti dari pembukaan UUD.
Sidang Kedua BPUPKI
Dalam sidang kedua yang berlangsung dari 10-17 Juli 1945, BPUPKI membahas rancangan UUD termasuk pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD. Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep tersebut kemudian diterima oleh sidang BPUPKI.
Sidang kedua BPUPKI mencapai kesepakatan mengenai dasar negara yang ditetapkan dalam Piagam Jakarta. Selain itu, tercapai pula kesepakatan mengenai beberapa hal yakni:
- Wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda)
- Bentuk negara (kesatuan/unitaris)
- Bentuk pemerintahan (republik)
- Bendera nasional (Sang Merah Putih)
- Bahasa Nasional (Bahasa Indonesia)
- Pernyataan kemerdekaan Indonesia
- Pembukaan UUD
- Batang Tubuh UUD
Apa Itu PPKI?
Setelah tugas BPUPKI selesai dan dibubarkan, kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Badan ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dan diresmikan di Dalat (dekat Saigon, Vietnam) pada 9 Agustus 1945 oleh Jenderal Terauchi selaku Panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.
Struktur organisasi PPKI adalah sebagai berikut:
- Penasihat: Ahmad Soebardjo
- Ketua: Soekarno
- Wakil Ketua: Moh. Hatta
- Anggota: 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia (12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, 1 wakil dari Kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil, 1 wakil dari Maluku, dan 1 wakil dari penduduk Cina) Kemudian oleh orang Indonesia, keanggotaan PPKI ditambah enam orang lagi.
Saat itu, Jenderal Terauchi menegaskan bahwa para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri. Namun mereka diwajibkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan adalah menyelesaikan perang yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya.
Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Oleh karena itu, cita-cita bangsa Indonesia
Pada 6 Agustus 1945, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima yang merupakan pusat regional militer dan sentra produksi peralatan perang Jepang. Tiga hari kemudian, Sekutu kembali menjatuhkan bom atom tapi di Kota Nagasaki.
Dua peristiwa tersebut menelan puluhan ribu korban jiwa dan mengakibatkan Jepang tidak berdaya. Alhasil pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.
Berita ini pun mendorong para tokoh pergerakan nasional untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Melalui perdebatan dan usaha yang tiada henti, Proklamasi Kemerdekaan RI akhirnya dilaksanakan pada 17 Agustus 1945.
Sidang PPKI
Sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang dan mengesahkan Pembukaan beserta Batang Tubuh UUD yang telah disiapkan BPUPKI. Sebelum disahkan, Pembukaan UUD mengalami beberapa perubahan.
Perubahan pertama adalah sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kedua, bab III UUD Pasal 6 yang semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam" diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli". Usulan tersebut kemudian disahkan oleh sidang PPKI sebagai bentuk kompromi yang dilakukan demi mewujudkan Indonesia yang berlandaskan kemajemukan agama dan budaya.
PPKI kemudian mengesahkan dan menetapkan Pembukaan (Preambule) UUD yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara, Pancasila, beserta Batang Tubuhnya dan Undang-Undang Dasar yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945.
Secara aklamasi, PPKI juga menetapkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu, mengingat lembaga negara seperti MPR dan DPR belum ada, PPKI kemudian membentuk Komite Nasional Indonesia yang berfungsi sebagai DPR sementara.
Nah, demikian perbedaan antara BPUPKI dan PPKI lengkap beserta tugas dan fungsinya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(apl/aku)