Permohonan komedian Komeng untuk mengganti nama dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Diketahui, Komeng mengajukan permohonan ganti nama untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dilansir detikNews, kepastian penggantian nama itu diungkapkan oleh Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman. Amran mengungkapkan bahwa permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," kata Arman di Bogor, Jumat (11/8/2023) seperti dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya, 'Komeng' pada bagian akhir namanya menjadi 'Alfiansyah Bustami Komeng'. Arman menyebut alasan Komeng mengganti namanya agar mudah dikenali masyarakat dalam Pileg 2024.
"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," paparnya.
Diketahui, Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.
Rifqi menjelaskan, Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.
(aku/rih)