Bedeng tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 9 tahun di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan usai adanya delapan penambang asal Bogor terjebak air, dua pekan lalu.
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan dari Forkompinda Kabupaten Banyumas.
"Kami melaksanakan perintah Pak Bupati berdasarkan rapat bersama Forkompinda, pada tanggal 7 Agustus, di mana dari berbagai macam kajian Pak Bupati memutuskan untuk pertambangan emas yang ada di Dusun Tajur maupun Kecamatan Gumelar semua ditutup dan dibongkar," kata Sugeng saat memimpin apel di lokasi tambang, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng melanjutkan untuk proses pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh warga. Adapun petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP sifatnya hanya membantu dan mengawasi.
"Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik tambang. Bupati telah menyetujui pembongkaran dilakukan oleh warga masyarakat yang bersangkutan," terangnya.
![]() |
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kelonggaran agar para penambang bisa mengangkut peralatan tambang dan material yang sudah berada di dalam karung.
"Untuk karung berisi material yang ada di luar tidak akan kami angkut. Silahkan untuk dibawa pulang," jelasnya.
Usai dibongkar Sugeng meminta agar para penambang langsung menimbun sumur galian. Hal ini supaya tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal.
"Setelah selesai dibongkar nanti silahkan diuruk sendiri. Nanti akan kami cek. Jangan ada lagi dengan alasan apapun warga turun ke sumur setelah ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 8 penambang emas dilaporkan terjebak air di lubang galian tambang ilegal di Banyumas. Upaya pencarian dilakukan oleh tim gabungan, namun hingga pencarian dihentikan, kedelapan penambang itu tak berhasil ditemukan.