Tujuh hari sudah upaya evakuasi delapan penambang emas yang terjebak air di Desa Panurendang, Kecamatan Ajibaran, Banyumas dilakukan. Sampai hari ini tim gabungan yang sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa mengevakuasi kedelapan korban.
Tetapi, perjuangan tim SAR gabungan pun akhirnya harus dihentikan. Kedelapan penambang yang merupakan warga Bogor dinyatakan hilang. Berikut fakta akhir perjuangan Tim SAR mencari delapan penambang.
Korban Diduga Meninggal di Hari Pertama
Tanda-tanda kehidupan para korban tambang ilegal sudah tidak ada sejak hari pertama pencarian. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adah menyatakan jika sejak hari pertama sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam lubang galian tambang emas itu.
"Tanda-tanda korban meninggal sejak hari pertama sudah ada," kata Adah kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (1/8).
Menurutnya, operasi penyelamatan yang dilakukan pada hari ketujuh sebenarnya sudah tidak efektif lagi
"Sudah tidak efektif karena sudah hari ketujuh," terangnya.
Meski begitu, Adah tidak menyimpulkan kondisi delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas itu.
Cium Aroma Bau
Dugaan korban sudah meninggal sejak hari pertama diperkuat dengan adanya aruma bau saat proses evakuasi. Terlebih, berdasarkan informasi yang didapat dari para penambang, di dalam lubang itu tidak ada tempat untuk berlindung.
"Air sudah menggenangi semua lubang," jelasnya.
Adah mengungkapkan, tim SAR yang bertugas sudah mulai mencium bau tidak sedap dari air yang disedot dari lubang galian tambang itu.
"Kami sudah mencium aroma bau. Di dalam sudah terendam semua, secara logika kondisi terjebak ada air, di dalam tidak ada tempat untuk berlindung," ucapnya.
Pencarian 8 Penambang Disetop
Adah mengatakan sesuai SOP Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan setelah pencarian tujuh hari maka operasi pencarian bisa dinyatakan ditutup
"Apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun tidak efisiensi lagi dalam pelaksanaannya, operasi SAR itu bisa dinyatakan ditutup," kata Adah kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/8/2023).
Adah melanjutkan, apabila suatu hari nanti ada hal-hal yang di luar perkiraan, operasi pencarian bisa dibuka kembali.
"Kalau memang ada tanda-tanda itu ya kita bisa laksanakan operasi SAR kembali," ujarnya.
Adah menjelaskan, saat ini delapan penambang tersebut statusnya dinyatakan hilang. "Para korban kita nyatakan hilang," ungkapnya.
Ia juga mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban yang hadir dalam agenda penutupan operasi pencarian.
"Kami turut prihatin. Semoga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," ujarnya.
Keluarga Ikhlaskan
Usai pencarian terhadap para korban sudah dihentikan. Tim SAR gabungan bersama keluarga dan warga sekitar menggelar salah gaib dan mendoakan para korban. Isak tangis keluarga pun pecah saat prosesi tabur bunga dilakukan.
Adah menyampaikan, rangkaian tersebut sebagai penghormatan terakhir dari keluarga dan tim SAR yang telah melakukan operasi pencarian selama tujuh hari.
"Keluarga sudah kami kumpulkan dan keluarga sudah mengikhlaskan. Jadi kita gelar salat gaib dan rangkaian tabur bunga," kata Adah kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Nama Korban Diabadikan
Nama kedelapan penambang yang terjebak air di lubang galian emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, akan diabadikan lewat prasasti. Pantauan detikJateng, pihak pemerintah desa membawa papan keramik bertulisan nama delapan penambang tersebut pada pukul 11.00 WIB.
Tim SAR juga telah menyiapkan monumen yang nantinya dijadikan tugu untuk menyematkan papan nama tersebut. Monumen berukuran kecil ini dibangun di depan gubuk Sumur Bogor tempat delapan penambang terjebak air.
Kepala Dusun II, Desa Pancurendang, Karipto menjelaskan pembuatan prasasti ini sebagai penanda delapan penambang yang terjebak dan belum terangkat dari lubang tersebut.
"Prasasti ini sebagai tanda bahwa di sini telah terjadi peristiwa delapan penambang asal Bogor yang terjebak air. Nama-namanya dicantumkan di prasasti," kata Karipto kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Lokasi Penambangan Ditutup
Aparat akhirnya menutup lokasi penambangan emas ilegal di Pancurendang, Banyumas, usai insiden hilangnya 8 penambang yang terjebak di galian tambang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan penutupan tersebut dilakukan atas dasar perizinan serta kondisi penambangan yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja.
"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini," kata Edy kepada wartawan usai penutupan operasi pencarian di lokasi, Selasa (1/8/2023).
Usai proses pencarian secara resmi dihentikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI serta pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan penjagaan ketat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Danrem, Dandim termasuk bupati untuk bersama melakukan penjagaan. Sehingga tempat ini benar-benar steril," terangnya.
Pihaknya juga meminta agar para penambang bisa secara mandiri membongkar bedeng-bedeng tempat lubang galian tambang emas berada.
"Tempat-tempat bedeng akan kami minta untuk dirobohkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang akan melakukan penambangan. Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini," jelasnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Polisi Buru DPO
Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR (40) (sebelumnya ditulis DM). DPO tersebut merupakan pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.
"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023).
Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.
Mereka dijerat dengan pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.
Namun terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
"Kita juga jerat Pasal 359. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Untuk pasal lingkungan hidup bisa kita terapkan juga nantinya," terangnya.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)