Pemkot Solo membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mulai Selasa besok. Seleksi terbuka itu akan berlangsung hingga 22 Agustus 2023.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Tengah untuk mendaftar. Gibran juga mempunyai kriteria khusus untuk calon Sekda Kota Solo.
Menurut Gibran, Sekda Solo yang baru harus bisa berkolaborasi dengan swasta. Mengingat saat ini Kota Solo banyak berkolaborasi dengan swasta dalam beberapa hal termasuk pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kami yang di Solo kan semuanya kolaborasi dengan swasta. itu yang mau kami dorong di Sekda berikutnya. Sekarang sudah cukup baik, ini perlu ditingkatkan lagi," kata Gibran, Senin (7/8/2023).
Gibran mengatakan seleksi ini juga terbuka untuk para pelamar yang berusia muda. Dikutip dari selter.surakarta.go.id, usia tertinggi pelamar calon Sekda Solo yakni 58 tahun terhitung pada 1 Desember 2023 untuk eselon II. Calon peserta juga bisa dari PNS di lingkungan pemerintahan di Jawa Tengah.
"Yang muda boleh, yang tua boleh, yang penting semangat kerjanya," ucap Gibran.
Gibran menuturkan, dalam regulasi terbaru PNS eselon III bisa ikut mendaftarkan diri, baik dari Sekretaris Badan maupun setingkat Camat.
"Eselon 3 monggo (silakan). Yang muda boleh, yang tua boleh. Yang penting semangat kerjanya. Kepala Dinas bisa daftar juga, Camat bisa mendaftar," ucapnya.
Gibran juga membuka peluang untuk peserta dari luar kota. Hal itu disampaikan Gibran saat wartawan menanyakan apakah eks Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti bisa ikut seleksi calon Sekda Solo.
"(Eks camat Gajahmungkur) Sekarang Sekdin to. Ini kan bebas, semua boleh ikut, silakan ikut berkompetisi," tuturnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan calon pendaftar dibedakan menjadi dua.
"Sekarang ketentuan bisa sampai 58 tahun, tapi ketentuan dibedakan. Untuk 58 tahun, untuk yang melamar kedudukan Eselon II. Melamar dari administrator setara eselon III batas paling tinggi 56 tahun," terangnya.
"Sekarang dari eselon III bisa Administrator, Camat, Sekretaris Badan, itu regulasi yang baru tapi memang usianya maksimal lebih muda dari eselon II," pungkas Dwi.
(dil/ahr)