2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Gibran: Mungkin Pengin Nyapres

2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Gibran: Mungkin Pengin Nyapres

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 04 Agu 2023 11:13 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (4/8/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (4/8/2023). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Dua mahasiswa Solo menggugat aturan umur pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua mahasiswa itu mengaku mengajukan gugatan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai presiden (capres). Bagaimana respons Gibran?

Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran enggan menanggapi banyak soal pengajuan judicial review dua mahasiswa Solo itu. Gibran meminta wartawan untuk berhenti bertanya tentang judicial review.

"Nggak ada tanggapan, aku ojo mbok takokke judicial review terus, aku isih ngurusi gawean kene ki lho (aku jangan ditanya judicial review terus, aku masih mengurus pekerjaan di sini lho)," kata Gibran, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung soal gugatan tersebut dilatari keinginan kedua mahasiswa agar Gibran memenuhi syarat capres, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjawab santai. Gibran meminta gugatan itu tak disangkutkan dengan dirinya.

"Keinginan apa? Takok mahasiswane (tanya mahasiswanya). Mungkin dia (mahasiswa) yang pengin jadi capres kali ya, dudu aku (bukan saya). Ojo kabeh disangkutke aku to, ya. (Jangan semua disangkutkan ke saya, ya)," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).

Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online kemarin, Kamis (3/8/2023).

Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads