Gibran soal Sinyal Usia Capres Bakal Jadi 35 Tahun: Kok Sing Dicurigai Aku Tok

Gibran soal Sinyal Usia Capres Bakal Jadi 35 Tahun: Kok Sing Dicurigai Aku Tok

Tara Wahyu - detikJateng
Kamis, 03 Agu 2023 20:09 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju terkait batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka emoh disangkutpautkan dengan hal itu.

Gibran mengatakan selama ini tidak pernah mengikuti pemberitaan soal gugatan usia capres-cawapres. Gibran pun mengembalikan isu cawapres kepada pihak yang menggugat usia cawapres.

"Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran berpendapat anak muda yang berusia di bawah 40 tahun bukan hanya dirinya. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mempertanyakan kenapa yang dicurigai hanya dirinya.

"Kepala daerah sing umure di bawah 40, di bawah 35 ki opo aku tok to? Kok sing dicurigai aku tok (kepala daerah yang umurnya di bawah 40, di bawah 35 itu apa aku saja? Kok yang dicurigai aku saja)," tegas Gibran.

ADVERTISEMENT

"Sing umurnya muda ki banyak, dudu aku thok, makane sing dicurigai ojo aku thok (yang umurnya muda itu banyak, jangan aku saja. Makanya yang dicurigai jangan aku saja," lanjut Gibran.

Dilansir dari detikNews, DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8) yang disiarkan di YouTube MK.

Dalam sidang itu Habiburkhman menyinggung batas usia minimal di negara lain. Dia menyebut sebanyak 45 negara di dunia batas minimal pencapresan adalah 35 tahun.

"Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal yang berusia 35 tahun. Di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal," jelas dia




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads