Aparat akhirnya menutup lokasi penambangan emas ilegal di Pancurendang, Banyumas, usai insiden hilangnya 8 penambang yang terjebak di galian tambang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan penutupan tersebut dilakukan atas dasar perizinan serta kondisi penambangan yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja.
"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini," kata Edy kepada wartawan usai penutupan operasi pencarian di lokasi, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai proses pencarian secara resmi dihentikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI serta pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan penjagaan ketat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Danrem, Dandim termasuk bupati untuk bersama melakukan penjagaan. Sehingga tempat ini benar-benar steril," terangnya.
Pihaknya juga meminta agar para penambang bisa secara mandiri membongkar bedeng-bedeng tempat lubang galian tambang emas berada.
"Tempat-tempat bedeng akan kami minta untuk dirobohkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang akan melakukan penambangan. Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini," jelasnya.
Selain itu, peran masyarakat sekitar juga dibutuhkan. Agar para penambang yang secara diam-diam beroperasi bisa langsung dilaporkan ke pihak polisi.
"Saya minta masyarakat bisa kooperatif untuk memberikan informasi sekecil apapun apabila ada kegiatan penambangan. Mulai hari ini sampai ke depan kami akan melakukan penjagaan di sini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pencarian terhadap delapan penambang yang terjebak air di lubang galian emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas dihentikan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi dengan forkompinda Banyumas.
Kepala Basarnas Cilacap, Adah Sudarsa mengungkapkan sesuai SOP Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan setelah pencarian tujuh hari maka operasi pencarian bisa dinyatakan ditutup.
(ahr/apl)