Ratusan jaksa hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mereka belum melapor karena pindah tugas.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada 12.417 yang wajib menyampaikan LHKPN. Sebagian besar telah melaksanakan kewajibannya itu.
"Jadi wajib lapor LHKPN 12.417, yang sudah lapor 11.916, sedangkan yang belum lapor 501 pegawai. Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95,97%," kata Ketut dilansir detikNews, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut 501 jaksa yang belum menyampaikan LHKPN tersebut lantaran berpindah tugas ke instansi baru.
"Kebanyakan yang belum melaporkan karena sudah banyak pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kementerian sehingga mereka tercatat di instansi barunya," ujarnya.
Ketut menegaskan bakal terus mendorong agar para jaksa dan pegawai kejaksaan patuh melaksanakan kewajibannya sehingga laporan LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Kita akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai melaporkan LHKPN menjadi 100%, termasuk karena alasan kelengkapan administrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus oleh Bidang Pengawasan," katanya.
Sebelumnya, KPK merilis tingkat kepatuhan para aparat penegak hukum dalam menyampaikan LHKPN.
"Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (24/7).
Selain itu, dari sekian banyak jaksa yang telah menyampaikan LHKPN, masih banyak yang belum disertai data yang lengkap. Hal itu juga terjadi di instansi aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan Mahkamah Agung.
"Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang," katanya.
(ahr/rih)