Polisi Ungkap Alasan Tak Keluarkan Izin Konser JKT48 di Semarang

Polisi Ungkap Alasan Tak Keluarkan Izin Konser JKT48 di Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 13 Jul 2023 11:15 WIB
JKT48 di Konser Request Hour
Ilustrasi konser JKT48. Foto: Rina Atriana/detikcom
Semarang -

Polisi mengungkap alasan konser JKT48 di Semarang tak mengantongi izin. Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menyebut pihaknya tak mengeluarkan rekomendasi izin karena pengajuannya mepet.

"Pada saat pengajuan itu kan karena mereka mengajukan ya mendadak kemudian berproses kan, dari perizinan itu dari kita paling tidak harus melakukan pengecekan hal itu belum sempat dilakukan," kata Lafri di Pantai Tirang, Semarang, Kamis (13/7/2023).

Dia tak memberi tahu kapan penyelenggara mengirim surat permohonan izin. Lafri menyebut yang berhak mengeluarkan izin kegiatan tersebut adalah Polda, namun hal itu juga berdasar rekomendasi yang dikeluarkan Polres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak pengajuannya 3 sampai 5 hari sebelum kegiatan sehingga kalau kita mengajukan pada peraturan yang ada kalau menghadirkan artis nasional itu yang mengeluarkan izin dari Polda kalau kita hanya membuat surat rekomendasi dari surat tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, seorang ABG bernama Ahmad Arsyad Disky (17) meninggal dunia saat nonton konser JKT48 di salah satu mal di Semarang, Selasa (11/7). Sebelum dinyatakan meninggal, Ahmad sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Diduga Ahmad meninggal karena kelelahan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Sementara ini, tiga orang sudah diperiksa polisi.

"Sementara masih didalami masih proses penyelidikan terkait masalah kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Lafri menyampaikan pihaknya tak memberikan rekomendasi izin tersebut.

"Giat tersebut belum dapatkan rekomendasi izin giatnya," kata Lafri lewat pesan singkat, Rabu (12/7).




(apl/rih)


Hide Ads