Salah satu kegiatan yang diikuti siswa ketika pertama kali masuk sekolah adalah MPLS. Apa itu MPLS? Simak pembahasannya berikut ini.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh sekolah dan wajib diikuti oleh peserta didik baru. MPLS biasanya terdiri dari kegiatan-kegiatan edukatif mengenai seluk-beluk suatu sekolah.
Kegiatan yang lebih dikenal sebagai MOS atau Masa Orientasi Sekolah pada tahun 2000-an ini dulu dikenal sebagai momok menakutkan bagi siswa baru. Tetapi, Kemdikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru kemudian melakukan perbaikan dan mengubah MOS menjadi MPLS yang lebih ramah siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sebenarnya arti dan tujuan pelaksanaan MPLS? Bagaimana dengan ketentuan pelaksanaan dan larangannya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu MPLS?
Pengertian MPLS
Mengutip laman Kemdikbud, MPLS adalah kegiatan siswa ketika pertama kali masuk sekolah untuk mengenali program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran. Akan tetapi, sekolah berasrama diperbolehkan untuk menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan-perlakuan tidak wajar. Siswa baru kini memiliki jaminan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Tujuan MPLS
Menurut Kemdikbud, MPLS dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan yang penting bagi perkembangan siswa di sekolah. Tujuan pelaksanaan MPLS di antaranya yaitu:
- Mengenali potensi peserta didik baru melalui profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali.
- Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
- Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Kewajiban dan Larangan MPLS
MPLS tidak dapat dilaksanakan dengan bebas tanpa aturan yang mengikutinya. Menurut Kemdikbud, terdapat sejumlah hal yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS yaitu:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Kegiatan MPLS yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
- Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Selain hal-hal yang wajib diperhatikan tersebut, terdapat pula hal-hal yang dilarang dilakukan dalam pelaksanaan MPLS, yaitu:
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik.
- Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
- Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pemungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Itulah serba-serbi MPLS lengkap dari pengertian, tujuan, hingga ketentuan dan larangannya. Semoga bermanfaat, Lur!
(dil/aku)