Pengunduran diri Agus Bastian dari Bupati Purworejo akhirnya diumumkan hari ini. Agus Bastian mengundurkan diri dari jabatan bupati karena akan maju dalam Pemilihan Legislatif DPR RI.
DPRD Kabupaten Purworejo lalu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di gedung utama DPRD Purworejo, Kamis (6/7) sore. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekda Purworejo, Said Romadhon, jajaran Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), dan Forkopimda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna itu dilaksanakan setelah ada surat masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo pada 21 Juni 2023. Surat bernomor 131/8596/2023 itu perihal pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Agenda rapat paripurna adalah pengumuman pengunduran Bupati Purworejo masa jabatan 2021-2026," kata Dion dalam sambutannya.
Pengunduran diri Bupati Purworejo ini, kata Dion, untuk memenuhi amanat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPR, Presiden, atau Wakil Presiden.
"Merujuk dengan aturan itu maka bupati harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo, Agus Bastian menuturkan pada akhir masa jabatannya ini pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Dengan adanya pengumuman ini, Agus menjelaskan, bukan berarti dirinya sudah berhenti menjadi bupati.
Agus menjelaskan, dirinya masih menjabat sebagai bupati sampai ada pemberhentian secara resmi dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Jika pemberhentiannya disahkan, pekerjaan sebagai bupati akan diteruskan oleh wakil bupati hingga masa jabatan kepala daerah habis.
"Nanti ada ibu wakil bupati yang akan melanjutkan program-program yang sudah kira rancang, jadi visi misi telah diselesaikan semuanya. Saya pengumuman di sini, tapi belum disahkan di kementerian, jadi belum, nanti saya resmi berhenti ketika DCT (Daftar Calon Tetap) keluar," paparnya.
Diwartakan sebelumnya, rencananya Agus Bastian akan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg DPR RI Dapil VI Jateng yang meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang. Berdasar informasi yang didapat oleh DPD Partai NasDem Purworejo, Agus Bastian saat ini sudah terdaftar sebagai bacaleg untuk DPR RI.
(dil/ahr)