Seorang pria membakar halaman Al-Qur'an di luar masjid utama Stockholm, Swedia pada Rabu lalu. Peristiwa itu memantik reaksi umat Islam dunia, termasuk di Indonesia.
Mengutip detikNews, polisi Swedia telah menyelidiki pria tersebut. Dilansir AFP, Kamis (29/6), polisi Swedia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pria tersebut. Polisi menilai pria itu dalam hasutan "terhadap kelompok etnis."
Kemenlu Kecam Keras Aksi Provokatif Pembakaran Al-Qur'an
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan aksi itu melukai perasaan umat muslim.
"Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran oleh seorang warga negara Swedia di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm saat Hari Raya Idul Adha," tulis Kemlu RI melalui akun Twitter resminya, Kamis (29/6/2023) dilansir detikNews.
Kemlu mengatakan pembakaran Al-Qur'an itu tidak bisa dibenarkan. Kemlu menekankan kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.
"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan. Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," jelas Kemlu.
"Indonesia bersama negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Swedia telah sampaikan protes atas kejadian ini," imbuhnya.
Respons MUI
MUI juga mengecam pembakaran Al-Qur'an di area masjid di Stockholm, Swedia. MUI juga menyayangkan sikap pemerintah Swedia yang membiarkan aksi itu dengan alasan kebebasan berekspresi.
"Al-Qur'an kembali dibakar dan dinistakan menjadi pembersih sepatu di hari penting umat Islam sedunia, Idul Adha. Kelompok pelakunya juga sama, Paludan. Ini jelas-jelas anti-Islam (Islamofobik). Dia dengan terang-terang menantang umat Islam sedunia dan dibiarkan oleh pemerintah Swedia atas nama kebebasan berekspresi," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023) dilansir detikNews.
Sudarnoto mengatakan aksi ini sangat merugikan hak-hak warga, terutama kaum muslimin. Dia menilai membiarkan aksi ini sama saja menghancurkan demokrasi dan kedaulatan.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti ini sangat merugikan hak-hak warga lain terutama umat Islam yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah dan oleh siapa pun. Membiarkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstremis seperti Paludan sama saja menggerogoti dan menghancurkan demokrasi dan kedaulatan," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: MUI Pusat Sebut Fatwa Haram Sound Horeg Cukup di Tingkat Jatim"
(rih/rih)