Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kurikulum dan konten belajar Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dia menilai hal itu tak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
"Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggarannya, melihat kurikulummya melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan," kata Mahfud di MAJT, Semarang, Kamis (28/6/2023).
Dia juga tak mempermasalahkan Al-Zaytun yang akan membuka pendaftaran pondok pesantren. Ponpes Al-Zaytun dinilai tetap akan dibina sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," jelasnya.
"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud menilai ada aspek pidana di ponpes tersebut. Hal itu dinilai akan ditindaklanjuti oleh Polri dan akan segera diselesaikan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, nggak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya iya, kalo tidak tidak jangan diambangkan jangan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu ndak jalan," jelasnya.
"Kalau hukum tidak ada target waktunya tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana," sambungnya.
(afn/ams)