Aturan Shohibul Kurban Mengonsumsi Daging Hewan yang Disembelihnya

Aturan Shohibul Kurban Mengonsumsi Daging Hewan yang Disembelihnya

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Minggu, 25 Jun 2023 17:00 WIB
Eid al adha islamic decoration display podium background with goat sheep arabic crescent lantern, ramadan kareem, mawlid, iftar, isra  miraj, eid al fitr, muharram, copy space text, 3D illustration
Aturan Shohibul Kurban Mengonsumsi Daging Hewan yang Disembelihnya. (Foto Ilustrasi - Getty Images/iStockphoto/sofirinaja)
Solo -

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Shohibul kurban adalah sebutan bagi orang yang berkurban. Terdapat aturan-aturan mengenai perintah mengonsumsi daging hewan yang disembelih untuk diri sendiri atau shohibul kurban. Simak penjelasan berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Berkurban sangat dianjurkan bagi yang mampu dan merupakan bentuk ketakwaan dan ketulusan dari shohibul kurban yang akan diterima oleh Allah. Daging kurban akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban di antaranya yaitu, orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama dan NU, berikut ini penjelasan mengenai aturan shohibul kurban untuk mengonsumsi daging hewan yang disembelihnya.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Mengenai aturan shohibul kurban sunnah, Allah SWT berfirman.

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur" (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Berdasarkan ayat tersebut sudah menjelaskan mengenai aturan shohibul kurban sunnah dalam mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi shohibul kurban sunnah.

Para ulama memaknai perintah dalam ayat tersebut sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Kesunnahan mengonsumsi daging hewan kurban ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin atau pun pada orang yang berkecukupan.

Terdapat kisah Rasulullah SAW pernah makan daging kurbannya, sehingga orang yang berkurban sunnah memang dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kesimpulannya adalah bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunnah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

Aturan Shohibul Kurban Nadzar

Ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nadzar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin. Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:

ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.

Artinya: "Haram mengkonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir" (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378).

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi daging kurban. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Nah, itulah informasi mengenai aturan shohibul kurban untuk mengonsumsi daging hewan yang disembelihnya. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads