Terobos Perlintasan Solo Balapan, Pemotor Tewas Tertabrak KA Gaya Baru Malam

Terobos Perlintasan Solo Balapan, Pemotor Tewas Tertabrak KA Gaya Baru Malam

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 25 Jun 2023 09:35 WIB
ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi. Foto: dok detikcom
Solo -

Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di perlintasan Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (24/5) malam. Insiden itu terjadi setelah pemotor itu menerobos perlintasan KA.

"Iya betul kejadian kemarin malam, Kejadian bermula ketika pengendara tidak berhati-hati saat hendak melewati pintu perlintasan yang sudah di tutup , dikarenakan KA Gaya Baru Malam Selatan akan melintas," kata Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo, dari keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (25/6/2023).

Franoto mengatakan kejadian tersebut sekitar pukul 20.10 WIB. Menurutnya, kereta melaju dari arah Stasiun Solo Balapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kereta terakhir berhenti di Purwosari di Balapannya langsung jurusan Pasar Senen, Surabaya, Gubeng," bebernya.

Selanjutnya, kata Franoto korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya korban ditangani oleh Unit Pengamanan dan pihak Kepolisian, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Dr Moewardi Surakarta," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

"ketika akan melewati pintu pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads