Pungli di Rutan KPK Terbongkar, Nurul Ghufron: Sudah Terjadi Lama

Nasional

Pungli di Rutan KPK Terbongkar, Nurul Ghufron: Sudah Terjadi Lama

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 23 Jun 2023 16:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Mulia Budi-detikcom)
Solo -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang kini sedang disorot. Menurut informasi sementara, kata Ghufron, praktik pungli itu sudah terjadi sejak lama, tapi baru terbongkar sekarang.

"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023), dikutip dari detikNews.

Dilansir detikNews, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik tersebut terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menduga pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujarnya.

Menurutnya, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK, salah satunya berupa penggunaan alat komunikasi di rutan. "Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli ini. KPK pun sampai sekarang masih melakukan proses penyelidikan.

"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan," tegas Ghufron.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan pegawai di Rutan KPK.

Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel dalam cuitannya, dilihat detikcom, Jumat (23/6).

Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Hal itu yang membuat dia yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan semata kerja Dewas KPK.

"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," sambungnya.




(dil/ahr)


Hide Ads