Sindikat Penjual Ginjal di Bekasi Digerebek, Warga: Suka Kasih Jajan Anak

Regional

Sindikat Penjual Ginjal di Bekasi Digerebek, Warga: Suka Kasih Jajan Anak

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 23 Jun 2023 15:25 WIB
Rumah yang dijadikan markas perdagangan ginjal di Bekasi disewa sejak November. Pelaku mengaku kerja proyek di luar negeri.
Foto: Rumah yang dijadikan markas perdagangan ginjal di Bekasi disewa sejak November. Pelaku mengaku kerja proyek di luar negeri. (Dwi Andayani/detikcom)
Solo -

Rumah kontrakan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Bekasi, yang diduga sebagai penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional digerebek polisi, Senin dini hari lalu. Menurut warga, penghuni kontrakan itu sering memberi jajan kepada anak-anak.

"Kegiatan sehari-harinya kalau saya dengar cerita dari orang katanya suka main ke lapangan, suka kasih jajan anak-anak," kata istri Ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di rumahnya, Jumat (23/6/2023), dikutip dari detikNews.

Dari cerita warga sekitar, Nuraisyah mengatakan, para penghuni kontrakan itu juga kerap ke masjid. Namun, Nuraisyah mengaku belum pernah melihat sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayaknya saya nggak pernah melihat mereka, belum pernah melihat. Memang katanya kesehariannya suka ke masjid juga," ujarnya.

"Cuma kalau lewat suka pada di teras, suka main pada ngobrol gitu di terasnya, cuma itu doang yang saya lihat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nuraisyah menambahkan, ada lima laki-laki yang dilaporkan menempati kontrakan tersebut. "Yang punya rumah cuma bilang, 'Bu ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada 5 KTP. Laki-laki semua'," tuturnya. Mereka berusia sekitar 20 tahun hingga 30 tahun.

Dilansir detikNews, rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi itu digerebek polisi pada Senin (19/6) dini hari. Di rumah itu, jaringan pelaku disebut menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Polisi mengamankan sejumlah korban yang disebut akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Selain mengamankan orang yang diduga pelaku, polisi saat itu juga menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini masih dalam pengembangan kepolisian. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.




(dil/ahr)


Hide Ads