Awas! Ada Surat Izin Mendirikan Bangunan Palsu, Ditemukan di Klaten

Awas! Ada Surat Izin Mendirikan Bangunan Palsu, Ditemukan di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 23 Jun 2023 11:40 WIB
Tangkapan layar Surat IMB palsu yang ditemukan DPMPTSP Pemkab Klaten. Diunggah Jumat (23/6/2023).
Tangkapan layar Surat IMB palsu yang ditemukan DPMPTSP Pemkab Klaten. Diunggah Jumat (23/6/2023). Foto: dok. DPMPTSP Klaten
Klaten - Surat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu ditemukan di Kabupaten Klaten. Surat tersebut ditemukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten.

"Ada dokumen seperti itu (IMB palsu) ditemukan petugas DPMPTSP kemudian dibawa ke kantor. Padahal IMB sudah tidak ada," jelas Kepala DPMPTSP Pemkab Klaten, Agus Suprapto kepada detikJateng, Jumat (23/6/2023) siang.

Setelah diteliti secara seksama, surat IMB yang ditemukan staf DPMPTSP di jalanan itu dipastikan palsu. Sebab IMB tersebut bertahun 2023. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.

"Sejak 2023 tidak ada lagi IMB, adanya PBG. Surat (IMB palsu itu) hanya satu lembar bertahun 2023. Padahal kita sudah tidak mengeluarkan mulai Februari 2022,'' lanjut Agus.

Agus menambahkan, sejak 2022, IMB tidak dikeluarkan lagi dan diganti dengan PBG sesuai UU Cipta Kerja dan PP 16 tahun 2021.

"Untuk mencari PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG, online. Kita juga kaget ada seperti itu (IMB palsu), mungkin akan digunakan oknum untuk sesuatu," imbuh Agus.

Setelah mendapatkan temuan itu, kata Agus, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Surat IMB palsu itu lalu diunggah di akun media sosial DPMPTSP dan Dinas PUPR.

"Untuk mengantisipasi kita sampaikan di akun Instagram DPMPTSP dan dinas PUPR. Imbauan ke masyarakat, diharapkan kalau minta layanan terkait pendirian bangunan agar datang ke DPUPR atau layanan DPUPR yang ada di mal pelayanan publik. Masyarakat dimohon datang sendiri apabila membutuhkan layanan perizinan agar tidak menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab dengan janji membantu proses layanan yang diinginkan," papar Agus.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Klaten, Suryanto menyatakan sudah mengetahui temuan surat IMB palsu itu. Surat palsu itu diketahui dari grup Dinas PUPR.

"Ya palsu karena dikeluarkan DPMPTSP 2023, padahal sudah diganti PBG sejak tahun 2022. DPUPR pun tugasnya hanya memberikan rekomendasi," kata Suryanto kepada detikJateng.

Pantauan detikJateng, surat IMB palsu itu dari masih ditampilkan di akun Instagram @dpuprklaten. IMB palsu itu bertuliskan nomor 503.3/ 285 tahun 2023 dengan kop surat DPMPTSP Pemkab Klaten.

Unggahan tersebut disertai keterangan berikut, "Beredar SK palsu tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permohonan PBG diajukan secara online dan mandiri melalui situs simbg.pu.go.id. Syarat, prosedur pengajuan PBG, dan cek keaslian PBG dapat dilihat di https://dpupr.klaten.go.id/rekomendasi-pbg-persetujuan-bangunan-gedung atau menghubungi @dpmptspklaten. Tetap hati - hati, waspadai penipuan ya, Sobb,".




(dil/apl)


Hide Ads