Hari Jadi Jawa Tengah (Jateng) kini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945. Ini dasar penetapan Hari Jadi Jateng hingga perubahan terakhir.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Soleh menyebut peringatan Hari Jadi Jateng diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004. Saat itu Hari Jadi Jateng ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950.
"(Sebelumnya) Belum ada peringatannya, diperingati kan dasarnya Perda Nomor 7 Tahun 2004," kata Soleh di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa (20/6/2023).
Opsi Hari Jadi Jawa Tengah
Dalam perda itu, juga terdapat beberapa opsi Hari Jadi dan dipilih 15 Agustus karena berdasar UU Nomor 10 Tahun 1950 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950. Berikut beberapa opsi tersebut:
1. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah mendasarkan Staadblad 1929 Nomor 227 yaitu pada tanggal 1 Januari 1930. Saat itu, Jawa Tengah memiliki wilayah karesidenan yakni Karesidenan Pekalongan, Karesidenan Kedu, Karesidenan Pati, dan Karesidenan Banyumas, di mana Karesidenan Surakarta belum terbentuk.
2. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan berdasar Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi delapan Provinsi termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah dan menunjuk Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
3. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 pada tanggal 4 Juli 1950. Karesidenan Surakarta telah tercatat sebagai wilayah Jawa Tengah.
4. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2, Nomor 3, Nomor 10, dan Nomor 11 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Daerah lstimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dalam Perda No 7 Tahun 2004 juga dijelaskan bahwa Jateng telah terbentuk saat UU Nomor 10 Tahun 1950 diundangkan. Namun, UU tersebut dinyatakan mulai berlaku saat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 disahkan.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur penghapusan pemerintahan karesidenan yang berada di Jateng dan membentuk Provinsi Jateng. Pada tanggal 15 Agustus 1950 juga Jateng ditetapkan sebagai daerah otonom dan pembentukan DPRD Jateng.
Akhirnya Pasal 1 Perda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu berbunyi "Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 15 Agustus 1950,".
Dalam penjelasan, tertera bahwa Hari Jadi adalah Hari dan Tanggal ditetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya
(rih/ahr)