Polemik Wisuda TK-SMA, Ombudsman Jateng Kaji Unsur Pelanggarannya

Polemik Wisuda TK-SMA, Ombudsman Jateng Kaji Unsur Pelanggarannya

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 16:48 WIB
Ilustrasi Wisuda TK hingga SMA
Ilustrasi Wisuda TK hingga SMA (Foto: iStock)
Semarang - Fenomena wisuda jenjang TK hingga SMA menuai sorotan. Kepala Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) Siti Farida masih mengkaji unsur pelanggaran di balik fenomena wisuda itu.

"Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah saat ini masih melakukan deteksi dan analisis mengenai potensi maladministrasi dalam pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat salah satunya adalah untuk kegiatan pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk seremoni wisuda," kata Siti Farida dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, segala pendanaan pendidikan dibebankan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pembagian beban pendanaan tersebut secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Siti Farida menerangkan ada program wajib belajar bagi siswa-siswi jenjang SD negeri dan SMP negeri. Oleh karena itu dilarang adanya pungutan biaya.

"Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," tambah Farida.

Namun, Farida mengaku masih menemukan pelanggaran di lapangan dalam bentuk pungutan atau sumbangan wajib. Dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman Jateng mencatat ada 264 laporan terkait permintaan sumbangan di tingkat SD dan SMP.

"Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan," ujar Farida.




(ams/apl)


Hide Ads