Pro Kontra Wisuda TK-SMA, Ganjar: Kadang Mereka Punya Keinginan

Pro Kontra Wisuda TK-SMA, Ganjar: Kadang Mereka Punya Keinginan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 16:09 WIB
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) mengikuti jalan sehat Creative Fun Walk di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (17/6/2023). Kegiatan jalan sehat tersebut diikuti ribuan warga dan simpatisan Ganjar Pranowo dari berbagai daerah di Bali.
Ganjar Pranowo saat jalan sehat di Bali. Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo turut menanggapi soal ramainya pro dan kontra wisuda bagi siswa TK hingga SMA. Menurut Ganjar, wisuda tersebut tidak bersifat wajib.

"Nggak wajib, wisuda itu kadang-kadang kan ya mereka punya keinginan, tapi tidak wajib," kata Ganjar saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (19/6/2023).

Sekda Jateng, Sumarno, menambahkan bahwa wisuda untuk siswa TK hingga SMA itu tidak boleh memberatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita dari Pemprov terkait itu jangan memberatkan siapapun ya. Tadi Pak Gubernur juga sudah bilang tidak wajib, kalau bisa jangan memberatkan anak didik kita," ujarnya.

Menurut Sumarno, wisuda untuk siswa TK hingga SMA bukan bagian dari substansi pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi substansi itu juga bukan bagian dari segi pendidikan kan, cuma istilahnya kaya seremonial kelulusan saja," ucapnya.

Dilansir detikEdu, keluhan mengenai wisuda siswa di jenjang TK hingga SMA sempat membanjiri komentar pada unggahan Instagram milik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim @nadiemmakarim. Kebanyakan keluhan berkaitan dengan biaya yang dipatok tinggi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan hal tersebut tidak wajib.

"Prinsipnya Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orang tua/wali murid," kata Nino kepada detikEdu, Minggu (18/6).

Nino menjelaskan, Kemendikbudristek juga mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah agar diskusi bersama orang tua siswa atau wali murid untuk menentukan kegiatan bersama di sekolah. Musyawarah bersama orang tua siswa itu tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Kami juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," ujar Nino.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads