- Jenis Kelamin Hewan Kurban: Lebih Baik Jantan atau Betina? Pendapat Mazhab Syafi'i Pendapat Ulama Imam An-Nawawi
- Syarat Sah Hewan Kurban 1. Sehat dan tidak cacat 2. Memenuhi umur minimal 3. Milik sendiri dan halal 4. Tidak hamil atau menyusui. 5. Tidak termasuk hewan ruminansia betina produktif. 6. Tidak termasuk hewan warisan atau gadai.
Berkurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan dikerjakan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha. Lantas, apakah ada ketentuan terkait jenis kelamin hewan kurban? Simak penjelasannya.
Saat akan melaksanakan kurban, sebaiknya shohibul qurban juga memperhatikan beberapa hal terkait hewan kurban, seperti jenis kelamin hewan kurban, syarat hewan kurban, hingga kesehatan hewan kurban.
Terdapat dua pandangan ulama terkait jenis kelamin hewan kurban lebih baik jantan atau betina, berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi NU dan Universitas Islam An Nur Lampung, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Kelamin Hewan Kurban: Lebih Baik Jantan atau Betina?
Pendapat Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i mengenai pemilihan jenis kelamin hewan yang akan dikurbankan paling bagus dan afdhal (utama) adalah berkurban dengan hewan jantan. Hal ini karena daging hewan jantan lebih enak dari daging betina, sedangkan daging betina lebih lembab. Hal ini juga didukung oleh beberapa ulama lain yang berpendapat bahwa hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang bersabda:
"Janganlah kamu menyembelih kecuali empat: unta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan." (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW menekankan untuk berkurban dengan hewan jantan. Namun, hadits ini juga dikritik oleh sebagian ulama karena sanadnya yang lemah dan bertentangan dengan hadits lain yang menyatakan bolehnya berkurban dengan hewan betina.
Salah satu hadits yang membolehkan berkurban dengan hewan betina adalah hadits tentang akikah yang bisa dilakukan dengan menggunakan kambing jantan maupun betina. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban untuk berkurban dengan hewan jantan.
Pendapat Ulama Imam An-Nawawi
Diketahui bahwa dalam Al-Quran tidak ada penjelasan ketentuan dan keutamaan terkait pemilihan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun, para ulama menyamakan jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzdzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini.
Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhadzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban juga sama, tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: "Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Kesimpulan dari pendapat ulama Imam An-Nawawi adalah tidak ada keutamaan dan ketentuan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Yang terpenting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban.
Syarat Sah Hewan Kurban
1. Sehat dan tidak cacat
Hewan kurban harus sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat yang mengurangi manfaatnya, seperti buta, pincang, kurus, sakit, atau terluka.
2. Memenuhi umur minimal
Hewan kurban harus mencapai umur tertentu sesuai dengan jenisnya. Untuk onta minimal 5 tahun, untuk sapi minimal 2 tahun, untuk kambing minimal 1 tahun, dan untuk domba minimal 6 bulan.
3. Milik sendiri dan halal
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban dan berasal dari sumber yang halal. Tidak boleh menggunakan harta yang haram, seperti hasil mencuri, judi, riba, atau milik orang lain tanpa izin.
4. Tidak hamil atau menyusui.
Hewan kurban tidak boleh sedang hamil atau menyusui anaknya. Hal ini karena akan mengurangi manfaatnya bagi orang-orang yang menerima dagingnya.
5. Tidak termasuk hewan ruminansia betina produktif.
Hewan ruminansia adalah hewan yang memiliki empat lambung dan memamah biak, contohnya sapi, kambing, domba, dan unta. Hewan ruminansia betina produktif adalah hewan yang masih bisa menghasilkan susu atau anak. Hewan ini dilarang untuk dijadikan kurban berdasarkan aturan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6. Tidak termasuk hewan warisan atau gadai.
Hewan kurban tidak boleh berasal dari warisan atau gadai tanpa persetujuan ahli waris atau pemiliknya.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat dua pendapat ulama terkait jenis kelamin hewan kurban. Wallahualam.
Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ahr/ams)