- Hukum Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
- Siapa yang Dilarang Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha? 1. Shohibul Kurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha 2. Larangan Memotong Rambut dan Kuku Ditujukan untuk Hewan Kurban
- Batas Waktu Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
Terdapat sejumlah amalan yang dapat dikerjakan umat Islam menjelang hari raya Idul Adha. Adapun beberapa amalan tersebut di antaranya adalah berkurban, menjalankan puasa sunnah, hingga adanya larangan memotong rambut dan kuku pada awal bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban.
Perihal larangan memotong rambut dan kuku sebelum hari raya Idul Adha tersebut kerap kali masih menjadi pertanyaan bagi umat Islam, terutama soal kejelasan ditujukan untuk siapa larangan tersebut. Adapun penjelasan mengenai larangan tersebut terdapat dalam sebuah hadits.
Berikut ini penjelasan mengenai hukum memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, dikutip detikJateng dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam laman resminya, Senin (19/6/2023).
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
Adapun hadits yang menjelaskan mengenai hukum memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, adalah sebagai berikut:
سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi SAW berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban" (Hadits Muslim No 1.977 Bab 39).
Siapa yang Dilarang Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha?
Terdapat dua pandangan yang berbeda di antara para ulama terkait kepada siapa larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha tersebut. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Shohibul Kurban Dilarang Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
Berdasarkan keterangan hadits tersebut para ulama berpandangan bahwa yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW perihal larangan memotong rambut dan kuku adalah bagi orang yang ingin menunaikan ibadah kurban. Larangan tersebut dimulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurban.
Para ulama kelompok ini meyakini bahwa berkurban akan menyelamatkan umat Islam dari siksa api neraka. Oleh sebab itu, umat Islam dilarang untuk memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurban disembelih supaya seluruh tubuh umat Islam terlindungi dari siksa api neraka.
Meskipun kelompok ulama pertama ini sepakat dalam memahami dan memaknai hadits tersebut ditujukan bagi orang yang berkurban, namun perihal implikasi dan hukum larangan memotong rambut dan kuku oleh shohibul qurban, para ulama mengalami perbedaan pandangan. Dalam Mirqatul Mafatih, Al Qari menyimpulkan sejumlah perbedaan tersebut sebagai berikut:
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya, "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Berdasarkan keterangan tersebut terdapat variasi hukum perihal larangan memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. Terdapat ulama berpandangan tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban hingga penyembelih itu sunnah, ada juga yang berpandangan bahwa itu makruh, mubah, bahkan juga ada yang mengharamkannya.
2. Larangan Memotong Rambut dan Kuku Ditujukan untuk Hewan Kurban
Dalam pandangan kedua ini para ulama berpendapat bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut atau memotong kuku orang yang berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan kurban. Hal ini disebabkan karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhir kelak.
Meskipun pandang kedua ini dianggap aneh atau gharib oleh sebagian umat Islam, namun belakangan ini pandangan tersebut diperkuat oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah Fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, dalam kitab tersebut Kiai Ali menyebutkan bahwa dalam melakukan pemahaman tersebut suatu hadits maka perlu untuk membandingkannya dengan hadits lainnya. Sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah berikut ini:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya, "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan keterangan dalam dua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW bukan memotong rambut atau kuku orang yang berkurban, melainkan larangan untuk memotong rambut dan kuku dari hewan kurban karena itu yang akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Dari kedua pandangan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai larangan memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. Apabila mengikuti pandangan ulama yang pertama, maka shohibul qurban sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan yang dijadikan kurban disembelih.
Sementara itu, apabila mengikuti pandangan ulama yang kedua, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud adalah bulu dan kuku kaki hewan kurban.
Batas Waktu Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha
Berdasarkan pada bunyi hadits memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha di atas disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku sejak hilal bulan Dzulhijjah terlihat.
Dengan demikian, apabila mengikuti hasil sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H, maka batas waktu memotong rambut dan kuku tersebut berlaku mulai esok hari, Selasa 20 Juni 2023 hingga hari raya Idul Adha 29 Juni 2023.
Sementara itu, jika mengacu pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H pada Senin, 19 Juni 2023, maka batas waktu memotong rambut dan kuku adalah mulai hari ini hingga hari raya Idul Adha 28 Juni 2023.
(dil/ams)