KPU Blora mencopot salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jiken lantaran dianggap tidak mampu melaksanakan tugas. Anggota PPK bernama Suharno itu tak diketahui keberadaannya sejak dua bulan terakhir.
"Ada satu PPK di Jiken yang tidak dapat melaksanakan tugas. Jadi setelah Lebaran itu yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Jadi sudah tidak melaksanakan pekerjaan," ungkap Ketua KPU Blora, Muhammad Hamdun kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Pelantikan PPK hasil pergantian antar waktu (PAW) itu dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Blora. Panji Nurul Sejati yang sebelumnya menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nglebur, Jiken, resmi dilantik sebagai PPK menggantikan posisi Suharno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Nurul dilantik menggantikan Suharno karena menjadi peserta dengan peringkat selanjutnya saat rekrutmen PPK beberapa waktu lalu. Suharno tidak hadir dalam pelantikan itu.
Hamdun mengatakan pertimbangan KPU memberhentikan Suharno di antaranya yang bersangkutan tidak hadir dalam beberapa kali rapat pleno serta tidak hadir dalam aktivitas kerja PPK. Pihak KPU Blora juga berusaha mencari keterangan kepada rekan dan keluarganya.
"Begitu yang bersangkutan menjadi PPK, kemudian tidak dapat menjalankan tugas, kan kita lihat, kita hitung juga. Ada berapa kali pleno dia tidak terlibat. Setelah Lebaran itu ada pleno dia sudah nggak hadir. Kemudian setelah itu ada dua kali pleno dia nggak hadir," terangnya.
Hamdun mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan Suharno namun tidak ada keterangan apa pun. Pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya. Hal ini menjadi alasan mendasar KPU memberhentikan Suharno.
"Ya sudah, karena memang tidak dapat melaksanakan tugas, akhirnya kita proses, keluarga kita panggil, temen-temen PPK juga kita panggil, kita klarifikasi, kita berita acara dan kita tindak lanjuti. Penggantinya nomor urut berikutnya," tandasnya.
(aku/rih)